Bayi Samarinda Dibuang
Inilah Pengakuan Ibu yang Membuang Bayinya di Perumahan Samarinda Hills
Mengira anaknya telah meninggal dunia membuat NP (18) nekat membuang bayinya di perkebunan warga Perumahan Samarinda Hills, Kalimantan Timur.
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Mengira anaknya telah meninggal dunia membuat NP (18) nekat membuang bayinya di perkebunan warga Perumahan Samarinda Hills, Blok E7, RT 26, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Kamis 22 Februari 2024.
Perempuan berusia 18 tahun itu melahirkan pada pukul 01.00 Wita di dalam kamarnya.
Dihadirkan dalam press release di Mapolresta Samarinda, Senin (26/2/2024), NP mengaku tahu apabila ia akan melahirkan.
"Ketuban saya sudah pecah dari tempat kerja. Makanya pas pulang saya hanya di kamar," bebernya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Penemuan Bayi Perempuan di Perumahan Samarinda Hills, Diduga Dibuang
Memasuki waktu bayi keluar, NP sempat kebingungan sebab tak memiliki pengetahuan seputar melahirkan.
Akhirnya ia memilih duduk di pojok kamarnya hingga bayinya keluar dengan sendirinya.

Usai keluar, ia mengira sang bayi telah tiada. Ia meyakini hal tersebut sebab sang bayi tidak bergerak ataupun menangis.
"Badannya juga seperti biru-biru. Tidak ada denyut nadi," ungkapnya.
Pascamelahirkan ia memotong tali pusar anaknya menggunakan gunting.
Baca juga: Terungkap Sosok Ibu Kandung dari Bayi yang Dibuang di Perumahan Samarinda Hills
Satu jam menunggu sang bayi tetap bergeming yang membuat NP memilih untuk membawanya ke area perkebunan di ujung gang E7.
"Di sana saya masih tunggu satu jam. Memang tidak gerak," ucapnya meyakini.
Lantaran lemas dan pendarahan, NP akhirnya memilih kembali ke kamar pada Pukul 03.00 Wita dan berniat kembali di siang hari untuk menguburkan.
Ia sempat membersihkan bekas ari-ari sang bayi yang kemudian ia bungkus menggunakan kain hitam dan diletakkannya di depan rumah.
Ditanya mengenai siapa ayah dari bayinya tersebut, NP mengaku pria tersebut merupakan warga Kabupaten Kutai Kartanegara.
Ia berkenalan dengan pria berstatus duda tersebut melalui media sosial instagram hingga sepakat bertemu.
Baca juga: Geger, Penemuan Bayi Laki-Laki di Muara Kaman Kutai Kartanegara, Banyak Warga Ingin Adopsi
Kebetulan NP bekerja di Kota Tenggarong. Oleh sebab itu, suatu waktu pada pertengahan April 2023 lalu saat berseteru dengan orangtuanya, NP memilih minggat dari rumah.
"Dua minggu itu saya lari sama pacar saya itu. Di situ saya diajak melakukan hubungan suami istri," ungkapnya.
Pasca kembali ke rumah, NP mulai merasakan perubahan pada tubuhnya.
Hingga Juli 2023 ia tak mengalami menstruasi.
"Di situ saya sadar kalau saya hamil," imbuhnya.
Ia sempat meminta pertanggungjawaban dari sang pacar.
Namun mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri di Jalan HAM. Rifaddin, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda itu meminta NP untuk menggurkan kandungannya.

"Saya tidak mau. Akhirnya saya memilih memutuskan kontak dan hubungan," ungkap NP.
Kini nasi telah menjadi bubur. Penyesalannya pun tak membuat NP terlepas dari jeratan hukum.
Kendati demikian ia mengaku siap menerima konsekuensi hukum dan memohon agar dapat merawat buah hatinya.
Baca juga: Polisi Lakukan Olah TKP Penemuan Bayi Laki-Laki di Samarinda Seberang, Pelaku Masih Diburu
"Anak saya cantik dan sehat. Saya berjanji akan merawatnya saat keluar nanti. Saya ingin menebus kesalahan saya," pungkasnya.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan NP dikenakan Pasal 76B juncto 77B Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp 100 juta.
"Karena keterangannya (NP) masih berubah-ubah, kami masih perlu waktu untuk mengungkap siapa ayah dari bayinya," ucapnya saat memimpin press release di Mapolresta Samarinda.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.