Berita Nasional Terkini
Kemenag: KUA Bisa Digunakan untuk Tempat Pernikahan Semua Agama Mulai Tahun Ini
Mulai tahun ini, Kementerian Agama (Kemenag) berencana menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat pernikahan semua agama di Indonesia.
TRIBUNKALTIM.CO - Mulai tahun ini, Kementerian Agama (Kemenag) berencana menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat pernikahan semua agama di Indonesia.
Selama ini, KUA berfungsi sebagai tempat pencatatan pernikahan umat Islam, sedangkan pencatatan nikah agama lain dilakukan di Kantor Pencatatan Sipil.
Padahal, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pencatatan pernikahan seharusnya menjadi urusan Kemenag.
"Kita sudah sepakat sejak awal bahwa KUA ini akan kita jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama," ucap Yaqut, dikutip dari laman Kemenag, Jumat (23/2/2024).
Baca juga: BCL dan Tiko Aryawardhana Akan Nikah di Bali, KUA Pasar Minggu: Mereka Minta Surat Rekomendasi
Baca juga: 1 Ramadhan 2024 Jatuh pada Tanggal Berapa? Kata BMKG dan Kemenag dan Jadwal Idul Fitri 2024
Baca juga: Kapan Mulai Puasa 2024? Simak Kata BMKG dan Kemenag dan Tanggal Hari Libur Nasional Idul Fitri 2024
KUA akan jadi tempat nikah semua agama Kantor Urusan Agama merupakan instansi terkecil dari Kemenag yang berada di tingkat kecamatan.
KUA bertugas membantu melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten, terutama di bidang urusan agama Islam di wilayah kecamatan.
Dengan mengembangkan fungsi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan agama selain Islam, Menag berharap data-data pernikahan dan perceraian dapat lebih terintegrasi.
Bukan hanya tempat pencatatan pernikahan, aula-aula di KUA juga diharapkan dapat digunakan menjadi tempat ibadah sementara bagi non-Muslim yang masih kesulitan mendirikan rumah ibadah.
"Bantu saudara-saudari kita yang non-Muslim untuk bisa melaksanakan ibadah yang sebaik-baiknya," tutur Yaqut.
"Tugas muslim sebagai mayoritas yaitu memberikan perlindungan terhadap saudara-saudari yang minoritas, bukan sebaliknya," imbuhnya.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam) Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan, KUA sebagai pusat layanan lintas keagamaan akan diluncurkan pada 2024.
"Tahun ini pula segera kami launching KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas fungsi dan lintas agama," ujar Kamaruddin.
Dia menambahkan, pihaknya akan menyulap KUA selaku Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah binaan Direktorat Bimas Islam menjadi tempat layanan keagamaan bagi seluruh lapisan masyarakat.
"Meskipun hanya terbentuk di 5.917 kecamatan, tetapi melayani masyarakat yang tersebar di 7.277 kecamatan," paparnya.
Tak dipungut biaya
Dilansir dari Kompas.com, Jumat (3/2/2023), melaksanakan pernikahan di KUA tidak dipungut biaya apa pun atau gratis.
Namun, dengan syarat harus dilakukan pada hari kerja dan jam operasional KUA, yakni Senin sampai Jumat pukul 08.00–16.00 waktu setempat.
Sebaliknya, jika akad nikah dan pencatatan pernikahan digelar di luar KUA, maka akan dikenakan biaya sebesar Rp 600.000.
Biaya tersebut masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 tentang PNBP.
Pencatatan pernikahan gratis juga berlaku untuk umat non-Islam di Kantor Pencatatan Sipil, seperti dikutip Kompas.com, Kamis (25/11/2021), Pencatatan nikah tak dipungut biaya sebelum melewati batas maksimal waktu pelaporan, yaitu 60 hari.
Daftar Hari Libur Nasional 2024
1. Senin, 1 Januari 2024: Tahun Baru 2024 Masehi
2. Kamis, 8 Februari 2024: Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
3. Sabtu, 10 Februari 2024: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
4. Senin, 11 Maret 2024: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
5. Jumat, 29 Maret 2024: Wafat Isa Almasih
6. Minggu, 31 Maret 2024: Hari Paskah
7. Rabu-Kamis, 10-11 April 2024: Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
8. Rabu, 1 Mei 2024: Hari Buruh Internasional
9. Kamis, 9 Mei 2024: Kenaikan Isa Almasih
10. Kamis, 23 Mei 2024: Hari Raya Waisak 2568 BE
11. Sabtu, 1 Juni 2024: Hari Lahir Pancasila
12. Senin, 17 Juni 2024: Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah
13. Minggu, 7 Juli 2024: Tahun baru Islam 1446 Hijriah
14. Sabtu, 17 Agustus 2024: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
15. Senin, 16 September 2024: Maulid Nabi Muhammad SAW
16. Rabu, 25 Desember 2024: Hari Raya Natal
Baca juga: 5 Rekomendasi Tempat Makan Siang Super Enak di Bali, Nikmatnya Sate Rembiga Bali
Daftar Cuti Bersama Nasional 2024
1. Jumat, 9 Februari 2024: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
2. Selasa, 12 Maret 2024: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
3. Senin, Selasa, Jumat, dan Senin, 8, 9, 12 dan 15 April 2024: Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
4. Jumat, 10 Mei 2024: Cuti Bersama Kenaikan Isa Almasih
5. Jumat, 24 Mei 2024: Cuti Bersama Hari Raya Waisak 2568 BE
6. Selasa, 18 Juni 2024: Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah
7. Kamis, 26 Desember 2024: Cuti Bersama Hari Raya Natal
Itulah tadi ulasan kapan mulai puasa 2024? simak penjelasan BMKG dan Kemenag dan tanggal hari libur nasional Idul Fitri 2024. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mulai Tahun Ini, KUA Akan Jadi Tempat Pencatatan Pernikahan Semua Agama
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.