Pemilu 2024
Hasil Pleno KPU Kubar, PDI-P Raih Kursi Terbanyak di DPRD Kutai Barat
KPU Kubar telah melaksanakan rapat pleno rekapitulasi suara hasil pemilu 2024 tingkat Kabupaten, Selasa (27/2/2024)
Penulis: Febriawan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - KPU Kubar telah melaksanakan rapat pleno rekapitulasi suara hasil pemilu 2024 tingkat Kabupaten, Selasa (27/2/2024)
Hasil rekapitulasi suara tingkat Kabupaten ini. PDI-P kambali memperoleh jumlah kursi terbanyak di DPRD Kubar priode 2024 - 2029.
Untuk diketahui di Kubar ada 25 kursi DPRD Kubar. Berdasarkan perhitungan dari pleno itu dari 25 kursi DPRD Kubar yang terbagi tiga Daerah Pemilihan (Dapil). Yakni Dapil Kubar 1, Dapil Kubar 2 dan Dapil Kubar 3.
Dimana dari hasil perhungan PDI- P berhasil memperoleh 6 kursi. Dengan rincian tiga kursi di Dapil 1, satu kursi di Dapil 2 dan dua kursi lagi didapil 3.
Diurutan ke dua ada Golkar. Dari hasil perhitungan partai beringin ini memperoleh lima kursi. Dua kursi di Dapil 1, satu Kursi di Dapil 2 dan dua kursi lagi di Dapil 3.
Baca juga: Rekapitulasi Hasil Pemilu Sangatta Utara Sedikit Alot, Ada Selisih Data Antara Saksi dan Petugas
Baca juga: Target Rekapitulasi Suara di Sangatta Utara Kelar Hari Ini, Seorang Petugas PPK yang Tumbang
Sementara diposisi ketiga ada partai Gerindra. Dari hasil rekap tingkat KPU, Gerindra memperoleh tiga kursi. Dengan masing - masing dapil dari 1,2,dan 3 memperoleh 1 kursi.
Untuk partai Hanura, mendapat dua kursi. Satu kursi didapil 1dan satu kursi lagi didapil 3. Begitu juga Nasdem memperoleh 2 kursi. 1 kursi didapil 1 dan satunkursi lagi didapil 2.
Sementara PAN juga memperoleh 2 kursi. Satu kursi didapil 1 satu kursi lagi didapil 2. Juga demokrat menddapat dua kursi. Semantara Hanura, PKB dan PKS memperoleh masing - masing satu kursi.
"Sesuai tahapan, setelah sebelumnya pleno di kecamatan oleh teman-teman PPK, hari ini kita telah melaksanakan pleno rekapituasi suara tingkat kabupaten," ungkap Ketua KPU Kubar, Arkadius Hanye, ditemui usai usai rapat pleno Kabupaten, pukul 17.00 tadi.
Dari hasil rekapitulasi ini, lanjutnya, sudah bisa diketahui hasil Pileg pada pemilu 2024 yang baru saja berlangsung. Meskipun demikian KPU belum menetapkan para caleg tersebut.
Sebab mekanisme penetapan kata Arkadius Hanye, KPU lakukan setelah KPU menerima registrasi dari MK. "Intinya dalam hal ini MK akan menyerahkan hasil lokus kepada KPU RI," tegasnya.
Baca juga: KPU Kubar Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Kutai Barat, Ayonius Ingin DPRD yang Bagus
KPU baru akan menetapkan para caleg terpilih, setelah ada pemberitahuan MK keluar. Dan dinyatakan di Kabupaten Kubar tidak masuk dalam daftar adanya gugatan. Maka KPU akan menetapkan selama tiga hari pasca putusan MK.
"Sebaliknya apabila ada nama Kubar masuk dalam Lokus MK. Maka penetapan harus menunggu keputusan dan MK," imbuh dia. (*)
Pengertian Putusan 'Dismissal' yang Bikin Pemerintah Tunda Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Besok, Rabu 26 Juni KPU Kutai Kartanegara Siap Gelar Penghitungan Ulang Surat Suara di 43 TPS |
![]() |
---|
Polisi Awasi Pergeseran 43 Kotak Suara Jelang Penghitungan Surat Suara Ulang di Kutai Kartanegara |
![]() |
---|
KPU Kukar Jamin Tidak Ada Surat yang Rusak dalam Penghitungan Suara Ulang di 43 TPS |
![]() |
---|
Terjawab Alasan Politikus PDIP Minta KPU Legalkan Money Politic, Sebut Pemilu Kontestasi Saudagar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.