Sidang Kasus Pembunuhan Sadis Babulu

Junaedi Pembunuh Satu Keluarga di PPU Ditaruh Terpisah Saat Persidangan Pemeriksaan Saksi

Sidang perdana kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Babulu Laut Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
SIDANG JUNAEDI BABULU - Suasana depan ruangan sidang anak Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara usai Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Babulu, Penajam Paser Utara, Selasa (27/2/2024). Usai persidangan, terdakwa langsung diantar ke ruang tahanan Polres Penajam Paser Utara menggunakan mobil biasa dan bukan dengan mobil tahanan. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Sidang perdana kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Babulu Laut Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur dengan terdakwa Junaedi selesai digelar.

Pantauan TribunKaltim.co, persidangan kasus Junaedi ini berlangsung sejak pukul 10.00 Wita dan baru selesai pada pukul 15.00 Wita di Pengadilan Negeri Penajam, Selasa (27/2/2024).

Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan pemeriksaan saksi dan pembuktian.

Pengamatan TribunKaltim.co, proses persidangan berlangsung cukup lama dan tertutup.

Baca juga: Jadwal Sidang Kasus Junaedi Pembunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara, Tetap Pakai Pidana Anak

Alasannya karena semua saksi yang dihadirkan langsung diperiksa, dan terdakwa Junaedi ditangani dengan hukum pra peradilan anak.

Suasana di depan dan di belakang ruangan sidang, dijaga ketat pihak kepolisian lengkap dengan senjata laras panjang.

Potret Junaedi pembunuh 1 keluarga di Babulu PPU dalam penjara. Tampak berada di sel khusus sendirian di pojokan. Terkuak kepribadian hingga hobinya viral di media sosial.
Potret Junaedi pembunuh 1 keluarga di Babulu PPU dalam penjara. Tampak berada di sel khusus sendirian di pojokan. Terkuak kepribadian hingga hobinya viral di media sosial. (istimewa)

Juru bicara PN Penajam, Amjad Fauzan mengatakan bahwa, saat proses persidangan yang hadir hanya Majelis Hakim, kuasa hukum sekaligus pendamping terdakwa, Balai Pemasyarakatan Kemenkumham, Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta saksi.

Pihak keluarga terdakwa Junaedi sama sekali tidak ada yang hadir dalam sidang perdana kali ini.

Sehingga pendampingan dilakukan oleh kuasa hukum yang ditunjuk sendiri oleh Majelis Hakim.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Kecamatan Babulu PPU Disidang Hari Ini

Saat sidang berlangsung, juga tidak ada atribut persidangan yang digunakan.

Majelis hakim tidak menggunakan toga, penasehat hukum dan jaksa penuntut hanya mengenakan seragam yang biasa dipakai sehari-hari, dan terdakwa juga tidak memakai baju tahanan.

“Dari pihak anak itu tidak ada yang mendampingi baik orang tua atau wali, sehingga yang mendampingi adalah penasehat hukum, penasehat hukum disini karena tidak ada dari awal, akhirnya majelis hakim menunjuk,” ungkapnya kepada TribunKaltim.co.

Keberadaan Terdakwa Junaedi 

Saat keempat saksi dimintai keterangan oleh Majelis Hakim, terdakwa Junaedi tidak dihadirkan dalam ruangan yang sama.

Ada beberapa pertimbangan sehingga Junaedi berbeda ruangan dengan para saksi.

Pertama, karena alasan kondusivitas persidangan, kemudian dikhawatirkan dapat mengganggu psikologis dari saksi maupun terdakwa.

Baca juga: Kabar Terbaru Junaedi, Pembunuh Satu Keluarga di Babulu Penajam, Jalani Pemeriksaan Kejiwaan

Juga dikhawatirkan saksi tidak dapat memberikan keterangan objektif apabila bertemu dengan terdakwa akibat dikuasai emosi.

“Keterbukaan saksi dalam persidangan, kalau dihadapkan nanti saksi terbebani untuk menyampaikan, itu akan jadi sulit bagi kita menggali faktanya, dan itu secara undang-undang dibolehkan,” ucap Fauzan.

Namun Junaedi tetap mendengar apa yang disampaikan oleh para saksi, serta dikonfrontasi oleh Majelis Hakim.

Seluruh kesaksian yang didengar langsung oleh Junaedi, dibenarkan dan sama sekali tidak ada eksepsi atau keberatan darinya.

“Tadi tidak ada keberatan atau eksepsi dari pihak anak, jadi dilanjutkan langsung ke proses pembuktian,” lanjutnya.

Jadwal Sidang Kedua Kasus Junaedi 

Persidangan kedua akan langsung digelar pada Rabu 28 Februari 2024 di Pengadilan Negeri Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur

Berlangsung cukup cepat, karena penanganan kasus pra peradilan anak berdasarkan ketentuan harus sudah selesai dalam kurun waktu 10 hari masa penahanan.

Hal itu disampaikan oleh Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Penajam Paser Utara, Roh Wiharjo kepada TribunKaltim.co pada Selasa (27/2/2024).

Dia mengungkapkan bahwa agenda sidang kedua besok, masih sama yakni pemeriksaan saksi dan pembuktian.

Pada sidang perdana menghadirkan empat orang saksi berasal dari dua keluarga korban, Ketua RT 18, serta teman tersangka.

Baca juga: Berkas Perkara Kasus Junaedi Membunuh Satu Keluarga di Babulu Penajam Paser Utara P21

Agenda sidang kedua, penuntut umum kata dia akan menghadirkan tiga saksi baru.

Yakni kakak terdakwa, serta tim inafis dari kepolisian yang melakukan olah TKP. Sedangkan untuk saksi ahli baru akan dihadirkan dalam sidang ketiga.

“Jadwal sidangnya jadi maraton setiap hari sampai Jumat, sampai selesai pembuktian dan besok kami menghadirkan dari tiga orang saksi lagi,” jelasnya.

PEMBUNUHAN SATU KELUARGA - Sidang pedana kasus pembunuhan satu keluarga di Babulu digelar hari ini, Selasa (27/1/2024). Kanan: keluarga korban menunggu di luar karena sidang digelar tertutup. Kuasa hukum keluarga korban pembunuhan satu keluarga di Babulu minta jaksa datangkan dua saksi ahli. Simak sejumlah fakta sidang perdana hari ini.
PEMBUNUHAN SATU KELUARGA - Sidang pedana kasus pembunuhan satu keluarga di Babulu digelar hari ini, Selasa (27/1/2024). Kanan: keluarga korban menunggu di luar karena sidang digelar tertutup. Kuasa hukum keluarga korban pembunuhan satu keluarga di Babulu minta jaksa datangkan dua saksi ahli. Simak sejumlah fakta sidang perdana hari ini. (TribunKaltim.co/Ibnu Taufik Juwariyanto)

Pembacaan dakwaan kata Roh Wiharjo pada sidang perdana masih sama dengan sebelumnya, yakni Pasal 340 juncto pasal 65, pasal 339, Undang-undang Perlindungan Anak, dan pasal 363 mengenai Pencurian dengan Pemberatan.

“Saksi ahli hari Rabu atau Kamis, tidak kita gabungkan karena itu akan panjang,” ujarnya.

Usai persidangan, terdakwa langsung diantar ke ruang tahanan Polres Penajam Paser Utara menggunakan mobil biasa dan bukan dengan mobil tahanan.

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved