Berita Nasional Terkini

Kapan Kenaikan Gaji Pensiunan Dibayarkan 2024? Cek Info Terbaru dan Tabel Gaji PNS setelah Naik

Terjawab sudah kapan kenaikan gaji pensiunan dibayarkan 2024, cek info terbaru dan tabel gaji PNS setelah naik.

Editor: Doan Pardede
Warta kota
KENAIKAN GAJI PENSIUNAN - (ilustrasi) Terjawab sudah kapan kenaikan gaji pensiunan dibayarkan 2024, cek info terbaru dan tabel gaji PNS setelah naik. 

TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab sudah kapan kenaikan gaji pensiunan dibayarkan 2024, cek info terbaru dan tabel gaji PNS setelah naik.

Gaji baru Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesudah naik 8 persen akan mulai dibayarkan 1 Maret 2024.

Diketahui, Pemerintah resmi menaikkan gaji PNS, TNI, Polri dan pensiunan per 1 Januari 2024 lalu.

"Dalam rangka pembayaran gaji induk bulan Maret 2024, akan dilakukan dengan menggunakan besaran gaji pokok baru," tulis Kementerian Keuangan dilansir dari laman resminya, (1/2/2024).

Baca juga: Terjawab Gaji 13 2024 Kapan Cair? Cek Info Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 PNS TNI Polri Pensiunan

Kemenkeu mengatakan gaji bulan Januari dan Februari 2024 yang telah dibayarkan dengan tarif lama dapat diajukan kekurangan gaji mulai tanggal 1 Februari 2024 setelah satker melaksanakan rekonsiliasi gaji bulan Maret 2024 atau bersamaan dengan/setelah pengajuan gaji bulan Maret 2024.

Kenaikan gaji PNS 2024 itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam PP No. 5 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 26 Januari 2024 tersebut, pemerintah menaikkan gaji PNS sebesar 8 persen untuk semua golongan.

PP tersebut mengubah aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

"Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji
pokok Pegawai Negeri Sipil," bunyi PP tersebut.

Berikut tabel gaji PNS 2024 semua golongan sesudah naik 8 persen.

Tabel Gaji PNS 2024 Naik 8 Persen

Gaji PNS Golongan I

Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600

Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700

Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved