Minggu, 3 Mei 2026

Berita Berau Terkini

LBH dan Civitas UMB Masih Memperjuangkan Penyerobotan Lahan Dari PT KDC

Buntut permasalahan penyerobotan hutan penelitian Universitas Muhammadiah Berau (UMB) oleh PT KDC atau PT Kaltim Diamond Coal membuka suara UMB

Tayang:
TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI PENGESTI
PERTEMUAN - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat Muhammadiyah lakukan pertemuan dengan pihak Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) di Kantor Kecamatan Tanjung Redeb.TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI PENGESTI 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Buntut permasalahan penyerobotan hutan penelitian Universitas Muhammadiah Berau (UMB) oleh PT KDC atau PT Kaltim Diamond Coal membuka suara civitas UMB.

Mereka mastikan akan ikut menangani masalah tersebut, lantaran hutan penelitian milik UMB itu menjadi sarana pembelajaran dan masa depan pendidikan Berau.

Pihaknya sudah melakukan kegiatan Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) di Kantor Kecamatan Tanjung Redeb

Dijelaskan Ketua BEM UMB Sainuddin mengatakan dugaan penyerobotan tanah ini telah laporkan ke Polres Berau.

Kedepan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kapolri dan Jaksa Agung untuk mengawal perkara tersebut.

“Sudah masuk laporan ke Polres Berau,” bebernya kepada Tribunkaltim.co, Selasa (27/2/2024).

Baca juga: Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan PT IKU Bergulir, Warga Desa Telemow PPU Bersikeras Pilih Bertahan

Baca juga: Dua Kali Mangkir dari Panggilan, Polisi Akan ke Rumah Terlapor Kasus Penyerobotan Lahan PT ITCIKU

Ia juga menjelaskan kronologi ditemukannya pada tangga 22 Februari bahwa pihaknya diberitahu oleh masyarkaat sekitar.

Setelah itu, kata dia sudah meminta pimpinan UMB untuk melakukan pengecekan ke lokasi.

"Dan benar telah terjadi kegiatan penambangan. Saat ini diperkirakan lahan yang ditambang sudah mencapai kurang lebih 3 sampai 4 hektar dari total 10 hektare lahan milik Muhammadiyah," ujarnya.

Meski memiliki izin konsesi dari induk perusahaan terbesar di Berau ia menegaskan tidak asal melakukan penambangan.

"Harus minta izin dan persetujuan dahulu dari Muhammadiyah selaku pemegang hak atas tanah," tuturnya.

Karena pihaknya menjelaskan hal ini sebagaimana ditegaskan dalam pasal 135 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan

"Mineral dan Batubara, yang menyatakan bahwa Pemegang IUP Eksplorasi atau IUPK.

“Eksplorasi hanya dapat melaksanakan kegiatannya setelah mendapat persetujuan dari pemegang hak atas tanah," tuturnya.

Bahkan pihaknya menegaskan bakal menuntut kepada PT Kaltim Diamond Coal (KDC) untuk menghentikan kegiatan operasional diatas lahan tersebut.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved