Berita Penajam Terkini

Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan PT IKU Bergulir, Warga Desa Telemow PPU Bersikeras Pilih Bertahan

Ancaman penggusuran menghantui sejumlah keluarga di Desa Telemow, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN
KONFLIK AGRARIA DI IKN - Sejumlah warga yang dilaporkan dengan dugaan penyerobotan lahan PT IKU, didampingi Walhi Kaltim dan tim hukum termasuk Peradi Balikpapan, Kamis (1/2/2024). Warga Desa Telemow, PPU, Kalimantan Timur, menghadapi ancaman penggusuran karena pemerintah menerbitkan Hak Guna Bangunan kepada PT IKU, memicu konflik agraria dan laporan hukum terhadap warga yang menolak, dengan WALHI Kaltim menuding pembodohan terhadap masyarakat. 

TRIBUNKALTIM.CO - Ancaman penggusuran menghantui sejumlah keluarga di Desa Telemow, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur.

Ancaman ini muncul setelah pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerbitkan Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT IKU di atas kebun, pemukiman warga, bahkan Kantor Desa dan puskesmas Desa Telemow.

"Masyarakat pada posisi tidak sedang merebut, tapi mempertahankan hak atas tanah sebagaimana juga dalam konstitusi kita," kata Direktur Walhi Kaltim, Fathur Roziqin Fen kepada TribunKaltim.co pada Kamis (1/2/2024).

Penerbitan HGB tersebut dinilai sebagai upaya pembodohan atau penyesatan terhadap masyarakat di Desa Telemow, Sepaku

Pasalnya, lahan yang menjadi objek HGB tersebut telah dikuasai oleh masyarakat secara turun-temurun jauh sebelum kehadiran perusahaan.

Baca juga: 5 Warga Desa Telemow PPU Diperiksa di Polda Kaltim Atas Tuduhan Serobot Lahan HGB

"Berangkat dari ketidaktahuan masyarakat, saya mau bilang, ini ada pembodohan atau penyesatan terhadap masyarakat di kampung, yang ujug-ujug muncul HGB," kata Fatur.

Akibat perlawanan warga, PT IKU melaporkan belasan warga hingga Ketua Adat Paser Binuang-Telemow ke Polda Kalimantan Timur.

Warga dituduh menduduki, menggarap lahan perusahaan hingga pencemaran nama baik.

"Kita tidak menginginkan ada upaya hukum atau litigasi yang dilakukan oleh perusahaan," kata Fatur.

Ilustrasi peta RDTR dan tata guna lahan IKN Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Ilustrasi peta RDTR dan tata guna lahan IKN Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. (Dok Kementerian PUPR)

Segera Atasi karena Masuk IKN Nusantara

Fatur juga mendesak pemerintah pusat pro aktif untuk segera menengahi konflik agraria di Desa Telemow.

Pasalnya, Desa Telemow berada di dalam wilayah delineasi Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara.

"Kita menempatkan kasus Telemow itu tidak hanya urusan antara konflik agraria antara Desa Telemow dan perusahaan, tapi ini juga bagian dari intervensi pemerintah pusat atau aktor dari konflik berkepanjangan ini," kata Fatur.

Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum warga Desa Telemow, Ardiansyah, menilai bahwa model perkara ini tidak bisa dilihat dari kulitnya saja.

Baca juga: Terobosan IKN Nusantara, Rancangan Loveable City Bukan Pepesan Kosong, OIKN Gandeng Finlandia

"Yang lebih inti, warga dilaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan. Sementara kita belum bisa memastikan penyerobotan yang dimaksud ini seperti apa," kata Ketua PBH Peradi Balikpapan tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved