Pilpres 2024

Beda Ganjar Pranowo dan Mahfud MD Soal Hak Angket, NasDem: Apa Karena Kalah?

Beda Ganjar Pranowo dan Mahfud MD soal Hak Angket pasca pemungutan Pilpres 2024. NasDem menduga apa karena kalah Pilpres 2024.

TPN Ganjar Mahfud/HO/IRWAN RISMAWAN
Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD - Beda Ganjar Pranowo dan Mahfud MD soal Hak Angket pasca pemungutan Pilpres 2024. NasDem menduga apa karena kalah Pilpres 2024. 

Sebelumnya, Ganjar Pranowo menyampaikan usulan soal penggunaan hak angket merespons dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Ganjar bahkan mengajak sejumlah parpol untuk memperkuat hak angket seperti halnya PKB, PPP, PKS dan PDI Perjuangan.

Tidak hanya itu, Ganjar juga mengusulkan penggunaan hak interpelasi jika hak angket tidak dapat gol.

“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres,” ucap Ganjar.

Baca juga: Tumbang di Pilpres, Anies Diprediksi Bertarung Sengit Lawan Ahok dan Kekuatan Jokowi di Pilkada DKI

Nasdem Heran Hak Angket: Karena Kalah?

Soal permintaan capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo yang meminta mengajukan hak angket, Nasdem mengaku heran dengan permintaan tersebut.

Disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali, ia mengaku heran dengan permintaan Ganjar tersebut.

Sebab, menurut dia, terlihat Ganjar tak bisa menerima kekalahan dalam gelaran pesta demokrasi.

"Pertanyaan kita sebenarnya, apa yang membuat teman-teman 03 ini risau?

Apa karena kalah? Yang bilang mereka kalah siapa? Yang buat kita gaduh ini adalah hasil quick count lewat televisi.

Opini apalagi yang mau dipengaruhi? Kan sudah pencoblosan," kata Ali, Kamis (22/2/2024) dilansir Tribun-medan.com dari Kompas.com,

"Semarahnya kita, ayo kita letakkan itu dengan akal sehat atau waras. Kalau sekarang, baru sadar, kenapa tidak dari dulu," ujarnya.

Ia mengimbau kepada kubu pendukung Ganjar dan Mahfud MD, daripada teriak-teriak hak angket, lebih baik perkuat bukti-bukti.

Kemudian, bawa bukti-bukti tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Perkuat saksi, perkuat alat bukti. Kalau dalam penelusuran terjadi dugaan kecurangan, ada mekanisme Bawaslu dan MK. Kan kanalnya di sana," ujarnya.

Baca juga: Tumbang di Pilpres, Anies Diprediksi Bertarung Sengit Lawan Ahok dan Kekuatan Jokowi di Pilkada DKI

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved