Pilpres 2024
Beda Ganjar Pranowo dan Mahfud MD Soal Hak Angket, NasDem: Apa Karena Kalah?
Beda Ganjar Pranowo dan Mahfud MD soal Hak Angket pasca pemungutan Pilpres 2024. NasDem menduga apa karena kalah Pilpres 2024.
Disisi lain, Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni mengatakan, penggunaan hak angket di DPR tidak ditentukan oleh calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan.
Menurut Sahroni, penggunaan hak angket akan ditentukan oleh ketua umum partai masing-masing yang bisa memberikan tugas kepada kadernya di DPR.
"Ya kalau capresnya bilang mendukung tapi kalau ketum partainya enggak, kan kita enggak tahu," ujar Sahroni.
Sahroni mengatakan, hak angket adalah hak konstitusi yang bisa digunakan oleh anggota DPR saja.
Namun, menurut dia, para anggota dewan di Senayan tentu akan menunggu keputusan yang datang dari Ketua Umum Partai, bukan dari calon presiden.
"Kalau capres, para capres itu 01 dan 03 bicara tentang hak angket itu adalah ungkapan dari mereka-mereka, toh mereka bagian dari proses, (tapi) pemilik dari partai politik adalah masing-masing Ketua Umum," kata Sahroni.
"Nah, ketua umum belum sama sekali memerintahkan angket itu maju atau tidak," ujarnya lagi.
Baca juga: 2024-2029 Bakal tanpa Oposisi? Prabowo Buka Komunikasi dengan Parpol Pengusung Anies dan Ganjar
Sahroni menilai, sikap Anies yang meminta agar partai pengusungnya mendukung bergulirnya hak angket sebagai bentuk pemikiran saja.
Sebab, Anies diduga masih meragukan hasil pemilu dan merasa harus diselesaikan lewat mekanisme yang ada.
"Semua tim menyiapkan apa yang menjadi untuk hasil apa yang dilakukan KPU (Komisi Pemilihan Umum) akan digugat, itu mereka lagi siapin, jadi itulah mekanismenya (untuk para capres)," kata Sahroni.
Sebelumnya, Ganjar mendesak DPR untuk segera melakukan pemanggilan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Hal ini menyusul banyak laporan telah terjadi dugaan kecurangan pelaksanaan Pemilu 2024.
“Minimum sebenarnya komisi II (DPR) memanggil penyelenggara Pemilu, apa yang terjadi. IT-nya, kejadian tiap TPS kok melebihi 300 ini kan anomali, masak diam saja. Mestinya DPR segera ambil sikap undang penyelenggara Pemilu, undang masyarakat. Sehingga mereka bisa menyampaikan. Dan problem ini bisa dibawa ke zona netral dan masyarakat bisa tahu,” kata Ganjar dalam keterangannya, Rabu (21/2/2024).
Oleh sebab itu, Ganjar menilai perlu dilakukan pengawasan. Pertama, dengan cara meminta klarifikasi kepada penyelenggara pemilu, atau kedua lewat jalur partai politik (parpol).
Baca juga: Terjawab Real Count Pilpres 2024 Data 77 Persen, Prabowo 75 Juta, Ganjar 21 Juta dan Anies 31 Juta
ANIES Dukung Usulan Ganjar Agar Hak Angket dan Hak Interpelasi DPR Digulirkan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240115_Ganjar-Mahfud_Wadas_lingkungan_debat-cawapres_debat-Pilpres-2024.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.