Berita Nasional Terkini
Keluarga Brigadir J Gugat Rp7,5 Miliar ke Ferdy Sambo, Kamaruddin Simanjuntak Beber Isi Gugatannya
Kuasa Hukum keluarga almarhum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, memberikan rincian gugatan Rp 7,5 miliar dari keluarga korban kepada Ferdy Sambo.
TRIBUNKALTIM.CO - Keluarga almarhum (alm) Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, melayangkan gugatan perdata atas kematian akibat pembunuhan berencana yang terjadi di Rumah Dinas Polri Duren Tiga 46 Jakarta Selatan (Jaksel) 2022.
Samuel Hutabarat dan Rosi Simanjuntak, kedua orang tua Brigadir J, selaku penggugat, menuntut ganti kerugian materil senilai Rp 7,5 miliar, dan Rp 500 miliar kepada para terpidana Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer (RE), Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM) pelaku pembunuhan, serta Polri sebagai tergugat.
Kuasa Hukum keluarga almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, memberikan rincian gugatan Rp 7,5 miliar dari keluarga korban kepada Ferdy Sambo.
Baca juga: Viral Pengakuan Alvin, Menkumham: Ferdy Sambo 5 Hari di Lapas Salemba, Penjelasan Lengkap Yasonna
Baca juga: Isu Ferdy Sambo Mendekam di Ruang ber-AC, Mahfud MD: Di Sukamisikin Banyak Orang Pulang Tiap Hari
Baca juga: Menkumham Sebut Alvin Lim Orang Gila, Buntut Tuding Ferdy Sambo Tak Pernah Tidur di Lapas Salemba
Kamaruddin mengungkapkan, Rp 7,5 miliar tersebut merupakan jumlah gaji serta tunjangan Brigadir J yang seharusnya diterima jika ia masih hidup selama bekerja di Kepolisian Republik Indonesia sampai pensiun.
"Jadi begini, pertama dasarnya adalah klien kita (Brigadir J) kan pegawai negeri, pegawai Kepolisian Republik Indonesia. Apabila dia (hidup) bekerja, dia punya waktu bekerja 30 tahun lagi, hingga pensiun usia 58 atau pensiun usia dini 53," kata Kamaruddin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).
"Maka apabila kita hitung 30 tahun ke depan dia masih berhak untuk mendapatkan haknya. Kebetulan dia tidak sempat menikah, maka hak itu kembali ke orang tua," sambungnya.
Kamaruddin juga mengatakan, Brigadir J memiliki tabungan Rp 200 juta di Bank Negara Indonesia (BNI). Namun, dicuri oleh Ricky Rizal atas perintah dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Selain itu, keluarga Brigadir J menuntut pengembalian barang pribadi milik Yosua seperti pakaian dinas, ponsel, laptop, uang, buku rekening, kartu ATM, serta pin emas yang diberikan oleh Pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) seberat 10 gram yang hilang.
"Pin emas itu kalo dihitung gramnya cuma 10 gram. Tetapi, bukan soal 10 gramnya. Itu kan pemberian dari Kapolri karena dia terbaik. Tapi digelapkan atau dicuri sampai sekarang oleh Ferdy Sambo, tuan putri (Putri Candrawathi) dan/atau anak anaknya, atau dengan anak buahnya, tidak tahu tidak jelas. Maka dari itu, kami minta itu dikembalikan," ucap Kamaruddin.
Sedianya, PN Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan yang diajukan oleh orangtua almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, Selasa (13/2/2024) ini. Namun, sidang ditunda karena pihak Ferdy Sambo tidak hadir.

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ini dilayangkan terhadap enam orang.
Mereka adalah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo dan Istri Sambo, Putri Candrawathi. Kemudian, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E; Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR; Kuat Ma'ruf; dan Kepala Kepolisian RI (Kapolri).
Sebelumnya, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), Sambo divonis pidana seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana kepada Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Istrinya, Putri Candrawathi dipungkas menjadi 10 tahun penjara dari 20 tahun penjara di tingkat kasasi.
Ferdy Sambo Disebut Dipenjara di Tahanan Ber-AC
Isu Ferdy Sambo mendekam di ruang ber-AC jadi sorotan publik.
Menkopolhukan, Mahfud MD beber di Sukamisikin banyak orang pulang tiap hari.
Informasi yang beredar di media sosial baru-baru ini mendapat sorotan warganet.
Lantaran terpidana kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo, dikabarkan tidak pernah tidur di sel tahanan lembaga permasyarakatan (Lapas) Salemba.
Ya, Mahfud MD mengaku belum terima laporan soal Ferdy Sambo mendekam di ruang ber-AC, bukan di sel tahanan.
Baca juga: Heboh Pernyataan Alvin Lim, Ferdy Sambo tak Pernah Tidur di Penjara, Respons Kalapas dan Mahfud MD
Menurut Mahfud, informasi seperti itu semestinya diberitahukan kepadanya.
"Ya enggak tahu ya. Ya bagus lah kalau dia punya info begitu. Diberitahu saja, ke saya boleh. Di mana, dan kapan dia (yang punya info) lihatnya. Kan gitu saja," ujar Mahfud saat ditemui di Wisma Keuskupan Katedral, Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2024).
"Kalau isu begitu sih, di (lapas) Sukamiskin banyak orang pulang tiap hari. Itu soal-soal yang harus kita selesaikan memang kalau ada. Gitu," katanya lagi.
Saat ditanya lebih lanjut apakah pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut, Mahfud menyatakan belum ada laporan.
"Enggak ada laporan ke saya. Kalau ke lapas itu ngeceknya pasti kan ada Irjen, Inspektur Jenderal. Itu yang selalu ngawasin. Kalau ada sesuatu biar saya panggil," ujarnya.
Baca juga: Menkumham Sebut Alvin Lim Orang Gila, Buntut Tuding Ferdy Sambo Tak Pernah Tidur di Lapas Salemba
Dilansir dari pemberitaan Tribunnews.com, sosok advokat Alvin Lim tengah disorot karena menyebut Ferdy Sambo tidak pernah tidur dalam sel di Lapas Salemba.
Alvin Lim mengungkap bahwa mantan Kadiv Propam Polri itu tidur di tempat lain yang memiliki AC atau pendingin ruangan
Ia membongkar hal itu usai dirinya bebas dari Lapas Salemba atas kasus pemalsuan surat.
Pernyataan Ferdy Sambo tidak tidur di dalam lapas itu diungkap Alvin Lim dalam podcast Dokter Richard Lee yang ditayangkan pada Rabu, 3 Januari 2024.
“Saya kasih tahu hal yang menarik ya pak, Sambo bilangnya di lapas Salemba kan, dia tidak pernah ditahan di Lapas Salemba. Namanya doang di situ,” kata Alvin dalam podcast Dokter Richard Lee yang tayang di Youtube, Rabu.
“Saya kan di lapas Salemba pak, saya ini di Lapas Salemba bebas pak, mau jalan-jalan ke mana enggak ada yang negur kami,” ujarnya lagi.
Alvin juga menyebut bahwa Ferdy Sambo tidak tidur di dalam sel penjara, melainkan di kantor.
“Itu Sambo tidak pernah tidur dalam penjara, di kantor KPLP (Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan) di atas, gedung ruang ada AC. Namanya doang di situ,” katanya. (*)
Simak berita lainnya di saluran whatsapp dan google news Tribun Kaltim
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kata Mahfud MD soal Kabar Ferdy Sambo Tak Pernah Tidur di Sel Lapas Salemba
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.