Breaking News

Berita Nasional Terkini

Lengkap! Rincian Daftar Gaji PNS 2024 dan PPPK Terbaru 2024 setelah Naik 8 Persen

Inilah rincian daftar gaji PNS 2024 dan PPPK terbaru 2024 setelah naik 8 persen.

Editor: Doan Pardede
KOLASE TRIBUNWOW/TRIBUNNEWS
GAJI PNS 2024 - Ilustrasi PNS. Inilah rincian daftar gaji PNS 2024 dan PPPK terbaru 2024 setelah naik 8 persen. 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah rincian daftar gaji PNS 2024 dan PPPK terbaru 2024 setelah naik 8 persen.

Tahun ini, telah diputuskan adanya kenaikan gaji bagi aparatur sipil negara (ASN), baik pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri, dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Gaji bagi PNS dan PPPK tahun 2024, ditetapkan naik sebesar 8 persen dari gaji pokok sebelumnya.

Besaran gaji pegawai PPPK 2024 tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca juga: Kapan Kenaikan Gaji Pensiunan Dibayarkan 2024? Cek Info Terbaru dan Tabel Gaji PNS setelah Naik

Terkait dengan kenaikan gaji ASN 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan peraturan, yang dapat dijadikan acuan dalam pelaksanaan penyesuaian gaji pokok ASN 2024.

BKN menerbitkan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Penyesuaian Haji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil..

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil ke dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipi menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Perubahan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Lantas, bagaimana rincian lengkap gaji PNS dan PPPK 2024?

Daftar gaji PNS dan PPPK 2024

Gaji PNS 2024

Dalam peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024, terdapat keterangan bahwa penyesuaian gaji pokok PNS didasarkan pada masa kerja golongan masing-masing hingga 31 Desember 2023.

Lebih lanjut, rincian daftar penyesuaian gaji pokok PNS 2024 sesuai golongan sebagai berikut seperti dilansir Kompas.com di artikel berjudul "Rincian Daftar Gaji PNS dan PPPK Terbaru 2024":

Ilustrasi PNS.
GAJI PNS 2024 - Ilustrasi PNS. Inilah rincian daftar gaji PNS 2024 dan PPPK terbaru 2024 setelah naik 8 persen.(Sumber: menpan.go.id)

- Golongan I

Golongan IA: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600

Golongan IB: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700

Golongan IC: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700

Golongan ID: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400.

- Golongan II

Golongan IIA: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400

Golongan IIB: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500

Golongan IIC: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200

Golongan IID: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600.

- Golongan III

Golongan IIIA: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200

Golongan IIIB: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800

Golongan IIIC: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500

Golongan IIID: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700.

Baca juga: Kapan THR dan Gaji 13 Tahun 2024 Cair? Bocoran dari Sri Mulyani dan Besaran yang Diterima Tahun Lalu

- Golongan IV

Golongan IVA: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900

Golongan IVB: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300

Golongan IVC: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400

Golongan IVD: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500

Golongan IVE: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200.

Informasi selengkapnya mengenai penyesuaian gaji pokok PNS 2024 dapat diakses di sini.

Gaji PPPK 2024

Sementara itu, gaji bagi pegawai PPPK diatur menurut golongan dan masa kerja golongan.

Rincian gaji PPPK 2024 setelah adanya kenaikan sebesar 8 persen sebagai berikut:

Gaji PPPK golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.000

Gaji PPPK golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200

Gaji PPPK golongan III: Rp 2.206.500-Rp3.201.200

Gaji PPPK golongan IV: Rp 2.299.800-Rp3.336.600

Gaji PPPK golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900

Gaji PPPK golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100

Gaji PPPK golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.800

Gaji PPPK golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400

Gaji PPPK golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500

Gaji PPPK golongan X: Rp 3.339.100-Rp 5.484.000

Gaji PPPK golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000

Gaji PPPK golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800

Gaji PPPK golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800

Gaji PPPK golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500

Gaji PPPK golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200

Baca juga: Kabar Gembira Buat ASN dan PNS, Sri Mulyani Umumkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 dan THR 2024

Gaji PPPK golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600

Gaji PPPK golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.000.

Informasi selengkapnya mengenai penyesuaian gaji PPPK 2024 dapat diakses di sini.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved