Berita Nasional Terkini
Kabar Gembira Buat ASN dan PNS, Sri Mulyani Umumkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 dan THR 2024
Simak kabar gembira buat ASN dan PNS, Sri Mulyani umumkan jadwal pencairan gaji ke 13 dan THR 2024
TRIBUNKALTIM.CO - Ada kabar gembira untuk para ASN atau PNS di Indonesia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani akhirnya mengumumkan tanggal pencairan gaji ke 13 dan THR untuk PNS dan ASN di Tahun 2024 ini.
Menurut Sri Mulyani, pencairan akan dimulai H-10 Idulfitri.
Dalam melakukan pembayaran, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun telah melaporkan kepada Presiden Jokowi mengenai kesiapan pembayaran dua hal tersebut.
“Saya melaporkan kepada Bapak Presiden untuk persiapan dari pembayaran THR dan gaji ke-13 ya, kan itu sudah ada dalam Undang-Undang APBN 2024,” tutur Sri Mulyani, Selasa (20/2/2024).
Baca juga: Update Hasil Rekapitulasi Suara Pilpres dan Pileg DPRD 2024, Data Resmi KPU Mencapai 73 Persen
Baca juga: Terbaru! Mudik Gratis Lebaran 2024 Kapan Dibuka? Cek Info dan Cara Dapat Tiket Bus, KA, Kapal Laut
Persiapan yang dimaksud yaitu mengenai persiapan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur pembayaran THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024.
“Jadi untuk proses penyusunan RPP-nya dan supaya bisa dieksekusi pada biasanya 10 hari sebelum lebaran kan harus mulai dibayarkan.
Jadi persiapannya mulai dilakukan dari sekarang. Jadi tadi dilaporkan kepada Bapak Presiden,” jelasnya.
Selain melaporkan mengenai kesiapan THR dan Gaji ke-13, Sri Mulyani juga menyampaikan update pelaksanaan APBN 2024 kepada Presiden untuk mendapatkan terutama mengenai beberapa perubahan pos-pos belanja yang perlu dilakukan penyesuaian.
“Kalau adjustment anggaran kan seperti kemarin, beberapa pos BLT, kemudian sembako, kemudian belanja tahun lalu yang tagihannya baru masuk sekarang yang harus dibayarkan,” ungkapnya.
Baca juga: Alasan Komeng Kirim Foto Nyeleneh untuk Surat Suara DPD, Sempat Disarankan KPU Pakai Baju Daerah
Baca juga: Terjawab THR PNS 2024 Kapan Cair, Sama dengan Jadwal Gaji 13? Ini Kata Menkeu Sri Mulyani
Aturan Pemberian THR dan gaji ke 13
Lebih lanjut, pelaksanaan teknis pencairan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur bahwa anggaran THR dan gaji ke-13 sumbernya berasal dari APBN untuk pemerintah pusat, sedangkan untuk daerah dari APBD akan membutuhkan peraturan kepala daerah.
"Dengan kebijakan THR dan gaji ke-13 tentu diharapkan perekonomian momentumnya berjalan," pungkasnya.
Pada Pasal 5 peraturan ini ditegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri dalam hal:
a. sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau
Tak Ada Unsur Pidana, Polisi Disebut Blunder Tampilkan Barang Pribadi Arya Daru |
![]() |
---|
Usai Dipanggil Prabowo, Kepala PPATK Tidak Mau Berkomentar soal Pemblokiran Rekening Dormant |
![]() |
---|
Paspor Riza Chalid Tersangka Korupsi Minyak Mentah Dicabut, Dua Kali Mangkir Dipanggil Kejagung |
![]() |
---|
Gaduh Rekening Dormant Diblokir, Prabowo Panggil Kepala PPATK dan Gubernur Bank Indonesia |
![]() |
---|
Polisi Sebut Belum Ada Unsur Pembunuhan pada Diplomat Arya Daru, Keluarga dan Tetangga tak Terima |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.