Berita Nasional Terkini
Rincian Gugatan Rp7,5 Miliar oleh Keluarga Brigadir J kepada Ferdy Sambo, Kamaruddin Sebut Alasannya
Rincian gugatan Rp 7,5 miliar oleh keluarga Brigadir J kepada Ferdy Sambo, Kamaruddin Simanjuntak sebut alasannya.
Menurutnya, seharusnya majelis hakim memerintahkan terdakwa untuk mengembalikan uang tersebut.
Kamaruddin mengatakan, dari putusan PN hingga Mahkamah Agung (MA), tidak ada pembahasan mengenai uang tersebut.
Kemudian, alasan ketiga berkaitan dengan pin emas milik Brigadir J yang diberikan oleh Kapolri. Kamaruddin mengatakan bahwa pin emas tersebut memiliki berat 10 gram.
“Tapi bukan 10 gramnya, tapi itu kan pemberian Kapolri karena dia (Yosua) terbaik, diberikan, tapi itu digelapkan atau dicuri sampai sekarang oleh Ferdy Sambo, tuan Putri dan atau anak-anaknya, atau anak buahnya tidak tahu (dimana) tidak jelas. Maka itu kami minta itu dikembalikan,” pungkasnya.
Sebelumnya, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), Sambo divonis pidana seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana kepada Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Istrinya, Putri Candrawathi dipungkas menjadi 10 tahun penjara dari 20
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Artikel ini dilansir dari KompasTV
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.