Kabar Artis

Somasi tak Direspons, Wulan Guritno Gugat Sabda Ahessa, Tuntut Uang Renovasi Rumah Dikembalikan

Somasi tak direspons, Wulan Guritno gugat Sabda Ahessa. Ada dua tuntutan Wulan Guritno untuk mantan kekasih, termasuk pengembalian uang renovasi rumah

|
Penulis: Aro | Editor: Briandena Silvania Sestiani
Instagram wulanguritno/sabdaahessa
SABDA AHESSA DIGUGAT - Wulan Guritno dan Sabda Ahessa. Somasi tak direspons, Wulan Guritno gugat Sabda Ahessa. Ada dua tuntutan Wulan Guritno untuk mantan kekasih, termasuk pengembalian uang renovasi rumah 

TRIBUNKALTIM.CO - Kini, Wulan Guritno dan mantan pacarnya yang lebih muda 15 tahun, Sabda Ahessa berperkara di pengadilan.

Setelah hubungan asmara kandas alias putus, Wulan Guritno menggugat perdata Sabda Ahessa melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Tidak main-main, Wulan Guritno menggugat Sabda Ahessa sebesar ratusan juta rupiah menuntut pengembalian uang talangan renovasi rumah ketika keduanya masih pacaran dan juga uang ganti rugi lainnya.

Gugatan Wulan Guritno ini terdarftar dalam SIPP PN Jakarta Selatan tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL dengan tergugat Sabdayagra Ahessa atau lebih dikenal Sabda Ahessa.

Baca juga: Wulan Guritno dan Sabda Ahessa Dikabarkan Putus, Akun Instagram Disorot, Tak Ada Lagi Foto Mesra

Baca juga: 7 Fakta Menarik Sabda Ahessa, Atlet Basket yang Tampan Sekaligus Pacar Berondong Wulan Guritno

Baca juga: Sabda Ahessa Anak Siapa? Lihat Profil Lengkap Pacar Wulan Guritno yang Beda Usia 15 Tahun Lebih Muda

Dalam gugatan perdata tersebut, Wulan Guritno menggugat Sabda Ahessa mengembalikan uang talangan renovasi rumah sebesar Rp 396.150.000 dan ganti rugi Rp 100 juta.

Sebelumnya, Wulan Guritno memberikan dana talangan untuk renovasi rumah Sabda Ahessa yang terletak di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. 

Sidang perdana gugatan Wulan Guritno terhadap Sabda Ahessa ini sudah digelar Selasa (20/2/2024) pekan lalu.

Dalam sidang perdana tersebut, Sabda Ahessa tidak hadir.

"(Sidang perdana gugatan perkara Wulan Guritno) Dijadwalkan tanggal 22 Februari.

Tergugat tidak hadir," ujar Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto melaui pesan singkat, Selasa (27/2/2024) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

Karena Sabda Ahessa sebagai tergugat di sidang perdana tersebut tidak hadir maka sidang tersebut ditunda ke Kamis, 29 Februari 2024.

"Ditunda ke tanggal 29 Februari 2024," lanjut Djuyamto.

SABDA AHESSA DIGUGAT - Wulan Guritno dan Sabda Ahessa. Usai putus, Wulan Guritno gugat Sabda Ahessa. Minta kembalikan uang renovasi rumah dan ganti Rp 100 juta.
SABDA AHESSA DIGUGAT - Wulan Guritno dan Sabda Ahessa. Somasi tak direspon, Wulan Guritno gugat Sabda Ahessa. Ada dua tuntutan Wulan Guritno untuk mantan kekasih, termasuk pengembalian uang renovasi rumah. (Kompas.com/Revi C Rantung-Instagram sabdaahessa)

Sebagai informasi, dalam gugatannya Wulan Guritno mengajukan sejumlah tuntutan, salah satunya adalah tergugat diwajibkan mengembalikan dana talangan terkait renovasi rumah yang terletak di Jalan Kemang Timur IAPCO Nomor 16, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Menurut Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), perbuatan melawan hukum didefinisikan sebagai tindakan yang merugikan orang lain dan mengharuskan pelaku yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut untuk menggantinya.

Baca juga: 10 Foto Mesra Wulan Guritno dan Sabda Ahessa, Kekasihnya yang 15 Tahun Terpaut Jauh Lebih Muda

Hubungan asmara Wulan Guritno dan Sabda Ahessa diduga kandas sejak pertengahan tahun 2023.

Setelah sekian lama membagikan potret kemesraan bersama, baik Wulan Guritno dan Sabda Ahessa akhirnya menghapus semua foto-foto mereka di Instagram.

Pasangan yang terpaut usia 15 tahun ini pun tak pernah lagi terlihat bersama di segala kegiatan.

Somasi tak Direspons

Kuasa hukum Wulan Guritno, Ficky Fernando menjelaskan alasan kliennya menggugat Sabda Ahessa.

Ficky menyampaikan gugatan yang dilayangkan Wulan bermula dari putusnya hubungan asmara keduanya.

Menurut Ficky Fernando, Wulan Guritno dan Sabda Ahessa sepakat untuk mengembalikan seluruh pemberian keduanya, termasuk uang renovasi rumah Sabda Ahessa di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Namun janji tinggal kenangan.

Berulang kali Wulan Guritno meminta agar uang renovasi dibayar, Sabda Ahessa tak kunjung mengembalikan uang sejak 2023.

"Awalnya mereka sudah mau ke jenjang serius, karena itu awalnya Wulan dan Sabda sepakat untuk merenovasi rumah.

Baca juga: Video Wulan Guritno dan Sabda Ahessa Joget Bareng saat Nonton Konser Jadi Viral dan Menuai Sorotan

Tapi karena suatu hal, mereka putus," ungkap Ficky dihubungi pada Senin (26/2/2024) seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Putus Pacaran, Wulan Guritno Gugat Sang Mantan Rp 100 Juta dan Kembalikan Duit Talangan.

"Setelah putus, Sabda sepakat untuk mengembalikan uang Wulan Guritno.

Tapi Sabda minta waktu terus, dan akhirnya Wulan sebel karena Sabda terus berjanji," bebernya.

"Wulan bilang kalau nggak ada uang, jangan janji-janji, bilang nanti dibayar.

Karena itu, kami sudah layangkan somasi, tapi karena tidak respon, mau nggak mau Wulan akhirnya gugat Sabda ke PN Jaksel," jelas Ficky.

Isi Gugatan Wulan Guritno

Perkara Wulan Guritno dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL dengan tergugat Sabdayagra Ahessa.

Dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Wulan Guritno terhadap mantan pacarnya itu terdapat sejumlah tuntutan.

Antara lain meminta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menerima serta mengabulkan gugatan PMH Wulan Guritno seluruhnya.

Selanjutnya menyatakan Wulan Guritno telah memberikan dana talangan sebesar Rp 396.150.000 kepada tergugat untuk melakukan renovasi rumah yang terletak di Jalan Kemang Timur IAPCO Nomor 16, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Baca juga: Lebih Tua 15 Tahun, Wulan Guritno Mulai Umbar Kemesraan dengan Kekasih, Pujian dari Sabda Ahessa

Kemudian, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan tergugat mengembalikan dana talangan kepada Wulan Guritno sebesar Rp 396.150.000.

Menghukum dan memerintahkan mantan pacar Wulan Guritno itu untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 100.000.000.

Selanjutnya menghukum dan memerintahkan Sabdayagra Ahessa untuk melakukan pembayaran Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp 10.000.000 untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi Putusan dalam Perkara a quo.

Terakhir, menyatakan bahwa putusan dalam Perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Verzet, Bantahan, Banding maupun Kasasi.

Gugatan yang dilayangkan Wulan Guritno terhadap Sabda Ahessa dibenarkan Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto.

Djumyanto mengungkapkan gugatan yang dilayangkan berupa PMH dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL.

"Benar terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL," ungkap Djuyamto duhubungi pada Senin (26/2/2024).

Merujuk Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), perbuatan melawan hukum didefinisikan sebagai tindakan yang merugikan orang lain dan mengharuskan pelaku yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut untuk menggantinya.

Baca juga: Wulan Guritno Kenalkan Sabda Ahessa Bikin Teman Artisnya Gemas, Ashanty Heboh dan Larang Pulang

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved