Amalan dan Doa
Ziarah Kubur Bagi Wanita Haid Boleh atau Tidak? Penjelasan Menurut Buya Yahya
Terjawab, apakah boleh wanita haid melakukan ziarah kubur? Inilah penjelasannya menurut Buya Yahya, dan doa serta tata cara ziarah kubur.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Dzakkyah Putri
TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab, apakah boleh wanita haid melakukan ziarah kubur? Inilah penjelasannya menurut Buya Yahya.
Ziarah berasal dari Bahasa Arab yakni zirayah yang artinya kunjungan, mengunjungi, atau mendatangi.
Sedangkan kubur memiliki arti lubang dalam tanah tempat menyimpat lahat.
Jadi, ziarah kubur artinya adalah kunjungan ke tempat pemakaman umum/pribadi yang dilakukan secara individua tau kelompok masyarakat pada waktu tertentu dengan tujuan mendoakan kerabat yang telah wafat.
Melakukan ziarah kubur saat haid boleh atau tidak? Hal itu masih menjadi pertanyaan bagi banyak muslim, tentunya hal ini perlu diketahui secara jelas terkait hukum ziarah kubur tersebut.
Inilah beberapa penjelasan menurut Buya Yahya terkait ziarah kubur bagi wanita haid, apakah boleh atau tidak?

Hukum Ziarah Kubur Bagi Wanita Haid Menurut Buya Yahya
Buya Yahya dalam kanal Youtube Al-Bahjah TV 14 November 2017 mengatakan tidak ada larangan untuk wanita haid melakukan ziarah kubur asal menjaga kehormatan dengan tidak melakukan hal-hal yang dilarang.
"Dalam kaitan kita membaca zikir harian kemudian kita haid masih membaca nggak, kemudian kalau misal orang haid boleh tidak ziarah kubur," tanya seorang audiens.
"Orang haid berziarah kubur bebas, ziarah kubur boleh,. Tentunya yang menjadikan terlarang ziarah kubur adalah bukan karena haidnya yaitu disertai tidak terhormat di kubur tersebut, ada maksiat di sekitar kubur, kemudian jadi fitnah. Tapi kemudian kalau dengan keluarga, dengan mahrom, kerabat ke kubur boleh," ujar Buya Yahya menjawab audiens.
Sementara dikatakan Buya Yahya menyampaikan bahwa membaca dzikir saat sedang haid tidak ada larangannya, hanya ada beberapa kebaikan yang dilarang saat keadaan haid.
"Sementara untuk masalah wirid, zikir, ketahuilah di dalam mahzab kita Al-Imam Asy-Syafi'i radhiyallahu 'anhu bahwa seorang wanita yang sedang haid tidak diperkenankan membaca Al Quran dengan mengeluarkan suara, kecuali ayat Al Quran tersebut yang digunakan untuk berzikir, ayat menjaga diri, selagi niatnya untuk zikir maka di dalam mahzab Al-Imam Asy-Syafi'i radhiyallahu 'anhu diperkenankan selagi untuk zikir atau menjaga diri dari godaan syaitan. Yang tidak boleh adalah niat membaca Al Quran untuk Al Quran bukan untuk berzikir,"ujarnya.
"Selagi yang anda baca untuk zikir maka itu boleh-boleh saja," ungkapnya
Kemudian di dalam kanal Youtube Al-Bahjah TV dari video tanggal 26 Januari 2018, Buya Yahya mengatakan hal serupa bahwa siapa saja dapat melakukan ziarah kubur.
“Pada dasarnya tidak ada larangan bagi wanita atau perempuan melakukan ziarah kubur.” ungkap Buya Yahya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.