Berita Kubar Terkini

4 Pelaku Pembobol Dua Toko Emas di Kubar Diamankan Polisi

Polisi menangkap empat orang komplotan pembobol toko emas senilai ratusan juta rupiah, di Kabupaten Kutai Barat (Kubar)

Penulis: Febriawan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIAWAN
Kapolres Kubar AKBP Kade Budiyarta memperlihatkan emas yang berhasil dicuri para pelaku, saat menggelar konferensi pers, di Polres Kubar, Kamis (29/2/2024).TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIAWAN 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Polisi menangkap empat orang komplotan pembobol toko emas senilai ratusan juta rupiah, di Kabupaten Kutai Barat (Kubar).

Empat orang pembobol toko emas yang diamakan, tiga orang wanita dan satu pria. Keempatnya diamankan Satreskrim Polres Kubar, setelah melancarkan aksinya di dua toko emas di Kubar.

Kapolres AKBP Kade Budiyarta, Kamis (29/2/2024) menjaskan, empat pelaku ini diamankan setelah berhasil membobol dua toko emas pada Selasa 27 Februari lalu.

Dua toko emas itu yakni toko emas Ma'rifat dan toko emas Sejati. Di mana empat pelaku ini berhasil membawa kabur emas seberat 56 gram milik toko Ma'rifat dan 69 gram emas milik toko Sejati.

"Bentuk emas yang berhasil mereka ambil berupa gelang dan Kalung," Kapolres saat melaksanakan konferensi pers, didampingi Kasat Reskrim dan Kasubag Humas, siang tadi.

Baca juga: Curi Kotak Infak untuk Bayar Utang, Pencurian Terjadi di Masjid Baitul Aman Polresta Balikpapan

Baca juga: Pelaku Pencurian di Masjid Baitul Aman Polresta Balikpapan Sisakan Uang Rp2 Ribu di Kotak Infak

Kapolres menjelaskan empat pelaku yang diamankan di jalan poros kawasan Muara Lawa. Setelah jajaran Polres Kubar menerima laporan dari masyarakat bahwa ada kendaraan roda empat yang terlihat mencurigai, mondar -mandir, dijalan itu sehingga membuat warga menjadi curiga.

"Dengan kesiapasiagaan anggaota kami langsung melakukan pengamanan," jelasnya.

Saat diamankan dan diperiksa di dalam kendaraan roda empat yang ditumpangi para pelaku ditemukan emas. " Saat ditanya empat orang ini mengaku baru selesai mencuri emas di dua toko di Barong Tongkok," tegas Kapolres.

Kade menambahkan, aksi pencurian emas ini dilakukan pada siang hari. Dimana korban tidak menyadari bahwa emas yang mereka jual diambil oleh palaku.

Dalam menjalankan aksinya. Ke empat pelaku ini memiliki peran masing masing. Tiga wanita bertugas mengeksekusi. Seperti SU bertugas mengalihkan perhatian penjaga toko emas.

Baca juga: 7 Fakta Pelaku Pencurian Kotak Amal Masjid di Balikpapan, Pamer Hidup Mewah hingga Tersadar Viral

Sementara dua rekannya yang wanita bertugas mengambil emas. "Dan yang pria, itu bertugas membawa kendaraan dan mengamati situasi,"tegasnya.

Akibat perbuatnya ke empat pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

"Saat ini kami masih mendalami perkara ini. Kami juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian di Sulawesi sebab empat pelaku ini berasal dari Sulawesi. Untuk mengetahui catata kriminal mereka," tutupnya. (*).

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved