Berita Nasional Terkini
Kapolri Ikut Digugat, Kamaruddin Simanjuntak Ungkit Uang Rp 200 Juta dan Pin Emas Milik Brigadir J
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ikut digugat, Kamaruddin Simanjuntak ungkit uang Rp 200 juta dan pin emas milik Brigadir J.
TRIBUNKALTIM.CO - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ikut digugat, Kamaruddin Simanjuntak ungkit uang Rp 200 juta dan pin emas milik Brigadir J.
Keluarga Brigadir J tak hanya menggugat Ferdy Sambo cs, tetapi juga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Keluarga Brigadir J menggugat Rp 7,5 miliar kepada para tergugat yakni yakni eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo; istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi; Richard Eliezer; Ricky Rizal; Kuat Ma’ruf; dan Kapolri.
Pengacara keluarga Brigadir J menyebut apa saja yang membuat adanya gugatan Rp 7,5 miliar kepada Ferdy Sambo cs.
Baca juga: Rincian Gugatan Rp7,5 Miliar oleh Keluarga Brigadir J kepada Ferdy Sambo, Kamaruddin Sebut Alasannya
Baca juga: Keluarga Brigadir J Gugat Rp7,5 Miliar ke Ferdy Sambo, Kamaruddin Simanjuntak Beber Isi Gugatannya
Baca juga: Sosok Dirut Taspen Antonius Kosasih yang Polisikan Kamaruddin Simanjuntak, Profil dan Kasusnya
Kasus pembunuhan berencana Brigadir J masih berlanjut, kali ini dengan gugatan dari keluarga kepada Ferdy Sambo dkk.
Diberitakan sebelumnya, orangtua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak melayangkan gugatan terhadap Ferdy Sambo dkk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 13 Februari 2024.
Pada Selasa (27/2/2024), sidang perdana sedianya digelar.
Namun, majelis hakim menunda sidang lantaran para tergugat tidak hadir meski sudah dipanggil secara patut.
Dalam gugatan ini, sebanyak enam pihak menjadi Tergugat, yakni eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo; istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi; Richard Eliezer; Ricky Rizal; Kuat Ma’ruf; dan Kapolri.
Baca juga: Profil Rina Lauwy, Istri Dirut Taspen Antonius Kosasih yang Menangis Saat Kamaruddin Jadi Tersangka
Presiden RI dan Menteri Keuangan juga menjadi turut tergugat.
Belum diketahui substansi gugatan perkara perdata ini.
Namun berdasarkan yang tertera di laman SIPP PN Jakarta Selatan, nilai sengketa dalam perkara ini mencapai Rp7.583.202.000 atau Rp7,5 miliar.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan, ada tiga alasan pihaknya melayangkan gugatan terhadap Ferdy Sambo dkk.
“Dasarnya adalah klien kita ( Brigadir J) kan pegawai negeri, pegawai kepolisian Indonesia. Bhayangkara ya, apabila dia (hidup), bekerja, dia punya waktu bekerja 30 tahun lagi hingga pensiun di usia 58 (tahun) atau pensiun di usia dini 53 (tahun),” papar Kamaruddin, seperti dikutip dari Kompas.com.
“Maka apabila kita hitung 30 tahun ke depan dia masih berhak mendapatkan haknya. Kebetulan dia tidak sempat menikah, maka hak itu kembali ke orangtua,” ucapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.