Berita Nasional Terkini

Terjawab Sudah Nasib Uang Tabungan Rp 200 juta Milik Brigadir J, Begini Kata Kamaruddin Simanjuntak

Kamaruddin Simanjuntak ungkap nasib tabungan Brigadir J Rp 200 juta yang menurutnya dicuri oleh Rocky Rizal atas perintah Putri Candrawathi

Editor: Doan Pardede
Wartakota/IST
Kamaruddin Simanjuntak mengungkap kabar terbaru soal nasib tabungan Brigadir J senilai Rp 20 juta yang menurutnya dicuri oleh Rocky Rizal atas perintah Putri Chandrawati. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkap kabar terbaru soal nasib tabungan Brigadir J senilai Rp 200 juta yang menurutnya dicuri oleh Rocky Rizal atas perintah Putri Chandrawati.

Rincian Gugatan Rp7,5 Miliar oleh Keluarga Brigadir J kepada Ferdy Sambo, Kamaruddin Sebut Alasanny

Kasus pembunuhan berencana Brigadir J masih berlanjut, kali ini dengan gugatan dari keluarga kepada Ferdy Sambo dkk.

Diberitakan sebelumnya, orangtua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak melayangkan gugatan terhadap Ferdy Sambo dkk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 13 Februari 2024.

Baca juga: Terbaru! Kasus Ferdy Sambo Belum Usai, Keluarga Brigadir J Gugat Pelaku Rp7.5 M, Bukan Tanpa Alasan

Hari ini, Selasa (27/2/2024), sidang perdana sedianya digelar.

Namun, majelis hakim menunda sidang lantaran para tergugat tidak hadir meski sudah dipanggil secara patut.

Dalam gugatan ini, sebanyak enam pihak menjadi Tergugat, yakni eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo; istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi; Richard Eliezer; Ricky Rizal; Kuat Ma’ruf; dan Kapolri.

Presiden RI dan Menteri Keuangan juga menjadi turut tergugat.

Belum diketahui substansi gugatan perkara perdata ini.

Namun berdasarkan yang tertera di laman SIPP PN Jakarta Selatan, nilai sengketa dalam perkara ini mencapai Rp7.583.202.000 atau Rp7,5 miliar.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). Berikut profil dan harta kekayaan 3 hakim MA yang ubah hukuman mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup. Berikut profil dan harta kekayaan 3 hakim MA yang ubah hukuman mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). Kamaruddin Simanjuntak mengungkap kabar terbaru soal nasib tabungan Brigadir J senilai Rp 20 juta yang menurutnya dicuri oleh Rocky Rizal atas perintah Putri Chandrawati. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan, ada tiga alasan pihaknya melayangkan gugatan terhadap Ferdy Sambo dkk.

“Dasarnya adalah klien kita ( Brigadir J) kan pegawai negeri, pegawai kepolisian Indonesia. Bhayangkara ya, apabila dia (hidup), bekerja, dia punya waktu bekerja 30 tahun lagi hingga pensiun di usia 58 (tahun) atau pensiun di usia dini 53 (tahun),” papar Kamaruddin, seperti dikutip dari Kompas.com.

“Maka apabila kita hitung 30 tahun ke depan dia masih berhak mendapatkan haknya. Kebetulan dia tidak sempat menikah, maka hak itu kembali ke orangtua,” ucapnya.

Alasan kedua berkaitan yang uang Rp200 juta milik mendiang Brigadir J yang disebut Kamaruddin telah dicuri oleh Ricky Rizal atas perintah dari Putri Candrawathi.

“Sampai dengan hari ini belum kembali,” ucapnya, seperti dilansir dilansir dari KompasTV.

Menurutnya, seharusnya majelis hakim memerintahkan terdakwa untuk mengembalikan uang tersebut.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved