Berita Nasional Terkini

Heboh, Akhirnya MK Hapus Parliamentary Threshold 4 Persen, Denny Siregar: Biar PSI Bisa ke Senayan

Heboh, akhirnya Mahkamah Konstitusi hapus parliamentary threshold 4 persen, Denny Siregar: Biar PSI bisa ke aSenayan

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tangkap layar YouTube Kompas TV
Suasana di Gedung Mahkamah Konstitusi jelang pembacaan putusan MKMK, Selasa (7/11/2023). Heboh, akhirnya Mahkamah Konstitusi hapus Parliamentary Threshold 4 persen, Denny Siregar: Biar PSI bisa ke aSenayan 

TRIBUNKALTIM.CO - Mahkamah Konstitusi membuat keputusan penting terkait Pemilu 2024.

Kali ini, Mahkamah Konstitusi atau MK menghapus parliamentary threshold sebesar empat persen.

Dengan demikian, partai politik yang memiliki suara di bawah 4 persen berpeluang melenggang ke Senayan, alias DPR RI.

Keputusan menghapus parliamentary threshold sebesar empat persen ini diputuskan pada Kamis (29/2/024).

Hal itu dinyatakan lewat putusan perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 yang diajukan Perludem.

Baca juga: Real Count KPU Partai Pemenang Pemilu 2024 di 10 Kab/kota Kaltim, Golkar dan Gerindra Mendominasi

Pegiat media sosial, Denny Siregar pun menyindir keputusan MK ini demi meloloskan Partai Solidaritas Indonesia atau PSI ke Senayan.

Diketahui, MK menyatakan aturan ambang batas empat persen itu harus diubah agar tetap berlaku di pemilu berikutnya.

"Menyatakan norma pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu … adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan," kata Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta.

Ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar empat persen suara sah nasional yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.

Demikian bunyi salah satu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

MK memerintahkan pembentuk undang-undang untuk mengubah ketentuan ambang batas tersebut melalui revisi UU Pemilu.

Meskipun demikian, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, ketentuan Pasal 414 Ayat (1) UU Pemilu yang mengatur ambang batas parlemen 4 persen masih konstitusional untuk menyelesaikan tahapan penyelenggaraan Pemilu DPR 2024.

Ambang batas parlemen tidak bisa lagi diberlakukan di Pemilu 2029.

Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy atau Rommy, meminta putusan MK yang menghapus ketentuan ambang batas parlemen ini langsung berlaku pada Pemilu 2024.

"Semestinya dengan semangat yang sama, putusan ini berlaku prospektif, yakni berlaku ke depan mulai hari ini diputuskan," kata Rommy.

Terlebih, kata Rommy, rekapitulasi suara untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 belum berjalan.

"Toh, tahapan penghitungan sebagaimana ketentuan PT ini diputuskan belum berjalan," ujarnya.

Dia menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera berkonsultasi dengan MK untuk membuat peraturan agar keputusan itu langsung berlaku pada Pemilu 2024.

"KPU sebaiknya segera berkonsultasi kepada MK untuk melakukan perubahan peraturan KPU menyambut putusan ini, untuk segera diterapkan pada Pemilu 2024," ucap Rommy.

Baca juga: Terbaru Hasil Real Count Pileg 2024, PDIP dan Golkar Selisih Tipis, Kaesang Gagal Gerek Suara PSI?

Rommy berpendapat putusan tersebut adalah kemenangan bagi kedaulatan rakyat Indonesia.

Sebab, setiap suara pemilih terkonversi menjadi kursi.

"Inilah sebenarnya esensi sistem pemilu proporsional, yakni tidak ada suara rakyat yang terbuang," tuturnya.

Reaksi Denny Siregar

Terkait hal itu, pegiat media sosial Denny Siregar, turut berkomentar.

Denny Siregar pun langsung menyindir partai yang dipimpin Kaesang Pangarep, Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Menurutnya, keputusan MK itu adalah upaya agar PSI lolos ke DPR RI pada Pemilu 2029 mendatang.

"Biar PSI tahun 2029 bisa ikutan ke Senayan.. ????????," cuit Denny melalui akun twitternya, Kamis (29/2/2024).

Cuitan itu pun ramai dibahas warganet atau netizen.

Sebagian besar kembali mengkritik MK yang mereka nilai semakin sering membuat keputusan aneh.

"Lah ruh dr PT 4 persen (kesepakatan) Para Parpol itu kan tujuan nya Penyederhanaan Partai demi Penguatan sistem Presidensil ..

Kalo MK niat menghilangkan ketentuan PT ,sekalian ubah secara keseluruhan sistem Pemerintahan dr Presidensil ke Parlementer !!!," balas akun @Darne***.

"Selama Jokowi masih berkuasa, dia akan "ngacak2" Indonesia sesuka-suka dia untuk kepentingan dia dan keluarganya, untuk menyetop itu "lumpuhkan" dia," cuap warganet lainnya.

Baca juga: Real Count KPU Pileg DPR RI 2024 Data 64,47 Persen, PDIP Unggul Disusul Golkar, PSI 2 Juta Suara

PSI Terancam Gagal ke Senayan

Peluang Partai Solidaritas Indonesia atau PSI menembus DPR RI atau Senayan, makin menipis.

Padahal, saat ini PSI sudah dipimpin putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep.

Pencapaian PSI tersebut belum memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary treshold yaitu 4 persen.

PSI tidak sendiri, terdapat juga delapan partai politik lain yang gagal menembus ke senayan.

Ada Partai Perindo dengan perolehan 1,29 persen; kemudian Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) dengan 0,94 persen; dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dengan perolehan 0,77 persen.

Selain partai di atas, Partai Buruh, Partai Ummat, PBB, Partai Garda Republik Indonesia dan Partai Kebangkitan Nusantara juga gagal lolos ke Senayan.

Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie angkat bicara terkait hasil perhitungan cepat atau quick count Pileg 2024 partainya tak lolos Parlementery Threshold (PT) 4 persen.

Artinya dengan angka yang kurang dari 4 persen, PSI dipastikan pada Pileg 2024 tak akan ke Senayan.

Merespon hal itu, Grace mengklaim bahwa perhitungan survei internal, partainya lolos ke Senayan.

"Menurut survei internal kami PSI lolos PT 4 persen. Dan masih ada of error 1 sampai 2 persen untuk quick count," kata Grace kepada awak media di kantor DPP PSI, Jakarta Pusat, pekan lalu.

Atas hasil Pileg 2024, Grace mengaku masih menunggu perhitungan resmi dari KPU.

Baca juga: Terjawab Kenapa PSI Bisa Gagal ke DPR RI Meski Disokong Keluarga Jokowi, Pengamat: Kaesang Tak Cukup

Jokowi Effetc Gak 'Ngefek'?

Direktur Eksekutif Parameter Politik Adi Prayitno menilai, ada beberapa faktor yang membuat suara PSI masih rendah, meski sudah mengidentikkan diri dengan Jokowi.

Menurutnya, minimnya figur-figur kunci menghambat suara PSI pada Pemilu 2024.

Padahal, figur kunci itu bisa dimobilisasi dan menjadi sebuah insentif politik elektoral.

"Partai politik kita kan menitikberatkan pada figur politik kunci, misalnya PDIP ada faktor Megawati, Soekrno, ada faktor jokowi juga," kata Adi, dikutip dari tayangan Kompas TV, beberapa waktu lalu.

"Kalau melihat Gerindra pasti ada faktor Prabowo.

Kalau melihat Partai Demokrat, ada faktor Pak SBY Di PSI, belum ada figur yang bisa menjadi magnet," sambungnya.

Ia menjelaskan, kehadiran Kaesang Pangarep di PSI saja tak cukup untuk mengerek popularitas partai berlambang bunga mawar merah itu.

Sebab, popularitas Kaesang tak setinggi kakaknya, Gibran Rakabuming Raka.

"Publik tidak terkonfirmasi dengan Kaesang yang popularitasnya rendah, meski anak presiden. Wajar PSI kalah populer dari partai lain," jelas dia.

Faktor lainnya menurut Adi adalah identifikasi PSI dengan Jokowi itu telat dilakukan.

Baca juga: Hasil Final Hitung Cepat Litbang Kompas, Hanya 8 Partai Lolos ke Senayan, Bagaimana Nasib PSI?

Dia menuturkan, PSI hanya memiliki waktu tiga bulan setelah mengidentikkan dirinya dengan Jokowi.

"Jadi, masyarakat yang merasa kenal dan merasa puas dengan Jokowi, terlambat untuk mengetahui sebenarnya PSI itu bagian Jokowi," ujarnya.

Apalagi, PSI sebagai partai baru belum memiliki jejaring dan mesin politik yang terdistribusi secara merata.

Menurutnya, mesin politik PSI hanya ada di perkotaan dan nyaris tidak ada di pedesaan. (*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Heboh MK Hapus Ambang Batas, PPP Ingin Langsung Diterapkan, Denny Siregar: Biar PSI Masuk DPR

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved