CPNS 2024
Catat! Cara Terbaru Buat SKCK dengan Syarat BPJS Kesehatan untuk Pendaftaran CPNS-PPPK 2024
Simak cara terbaru membuat SKCK dengan syarat BPJS Kesehatan untuk mendaftar CPNS dan PPPK 2024.
Penulis: Briandena Silvania Sestiani | Editor: Syaiful Syafar
TRIBUNKALTIM.CO - Simak cara terbaru membuat SKCK dengan syarat BPJS Kesehatan untuk mendaftar CPNS dan PPPK 2024.
Ya, sebagaimana diketahui, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan salah satu dokumen yang diperlukan selama proses rekrutmen CPNS dan PPPK 2024.
Diketahui, seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dibuka pada Maret 2024 mendatang.
Sementara itu per 1 Maret 2024 akan diberlakukan penerbitan SKCK dengan syarat kepesertaan BPJS Kesehatan di sejumlah Polda.
Baca juga: Link Pendaftaran CPNS 2024, Daftar Mulai Maret Cek Syarat dan Formasi CPNS yang Dibutuhkan
Penambahan kepersertaan BPJS Kesehatan ini akan diuji coba sebelum dievaluasi dan diberlakukan secara serentak di tingkat Nasional.
“Mulai 1 Maret sampai dengan 31 Mei 2024 akan dilaksanakan uji coba implementasi kepesertaan JKN sebagai salah satu syarat penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK),” ucap Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., Selasa (27/2/2024), dikutip dari laman Tribrata News
Uji coba BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat SKCK berlaku di enam Kepolisian Daerah atau Polda, yaitu:
1. Polda Kepulauan Riau (Polresta Barelang & Polsek Batu Aji)
2. Polda Jawa Tengah (Polrestabes Semarang & Polsek Pedurungan)
3. Polda Kalimantan Timur (Polresta Balikpapan & Polsek Balikpapan Selatan)
4. Polda Sulawesi Selatan (Polrestabes Makassar & Polsek Rappocini)
5. Polda Bali (Polresta Denpasar & Polsek Denpasar Selatan)
6. Polda Papua Barat (Polres Kabupaten Sorong & Polsek Aimas).
“Untuk diketahui, kebijakan BPJS Kesehatan menjadi syarat membuat SKCK ini sebagaimana sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN dan sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK,” ujar Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.
Menurut aturan ini, 30 kementerian atau lembaga termasuk Polri, mendukung terlaksananya implementasi Program JKN.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240301_SKCK.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.