Bantuan Sosial
Mulai Maret! Terjawab Sudah PKH dan Bantuan Lansia 2024 Kapan Cair Tanggal Berapa, Rp 600 per Tahap
Mulai Maret! terjawab sudah PKH dan bantuan lansia 2024 kapan cair tanggal berapa, Rp 600 per tahap.
- Ibu hamil/nifas mendapatkan Rp750.000 per tahap, total Rp3 juta per tahun
- Anak usia dini/balita juga menerima Rp 750.000 per tahap, dengan total Rp3 juta per tahun
- Lansia dan penyandang disabilitas, masing-masing mendapatkan Rp 600.000 per tahap, dengan total Rp2,4 juta setahun.
- Anak sekolah (SD, SMP, dan SMA) mendapatkan bantuan dengan nominal bervariasi dari Rp225.000 hingga Rp500.000 per tahap, tergantung pada jenjang pendidikan.
2. Bantuan pangan nontunai (BPNT)
Pada bulan Maret 2024, pemerintah akan menyediakan bantuan pangan nontunai (BPNT) sebagai bagian dari program dukungan sosialnya. Berdasarkan informasi yang dilaporkan di laman indonesia.go.id, penyaluran bantuan ini akan dilakukan dalam beberapa tahap.
Tahap pertama akan dimulai pada bulan Januari, Februari, dan Maret 2024.
Bantuan ini akan diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah memenuhi syarat dan terdaftar dalam Daftar Terpadu Keluarga Miskin (DTKS) Kementerian Sosial.
Pendistribusian bantuan BPNT didasarkan pada data DTKS yang telah diaudit oleh pemerintah, yang kemudian disalurkan secara bertahap setiap beberapa bulan.
Selain BPNT, kelompok penerima manfaat juga akan dijamin mendapatkan bantuan pangan berupa beras setiap bulannya.
Hal ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memberikan dukungan kepada masyarakat yang membutuhkan, serta membantu memastikan bahwa kebutuhan dasar mereka terpenuhi secara teratur.
Baca juga: Login cek bansos kemensos go id 2024 Sekarang! Info Bansos Rp 600 ribu/PKH Tahap 1 2024 Kapan Cair
3. Bantuan pangan beras
Bantuan pangan beras merupakan upaya dari pemerintah untuk menyalurkan beras dari stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP).
Bantuan tersebut disalurkan sebagai implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah.
Dilansir dari laman Bapanas, penerima bantuan pangan beras berhak mendapatkan beras sebanyak 10 kg untuk setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) per bulan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.