Pilpres 2024

3 Fraksi PKB, PKS, PDIP Suarakan Hak Angket saat Rapat Paripurna DPR, Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

3 fraksi di DPR RI yakni PKB, PKS, dan PDIP suarakan hak angket saat Rapat Paripurna DPR RI, hal ini untuk menjawab dugaan kecurangan Pemilu 2024.

KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
HAK ANGKET - Ilustrasi suasana rapat paripurna ke-10 DPR RI masa persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (5/12/2023). 3 fraksi di DPR RI yakni PKB, PKS, dan PDIP suarakan hak angket saat Rapat Paripurna DPR RI, hal ini untuk menjawab dugaan kecurangan Pemilu 2024. 

TRIBUNKALTIM.CO - 3 fraksi di DPR RI yakni PKB, PKS, dan PDIP suarakan hak angket saat Rapat Paripurna DPR RI, hal ini untuk menjawab dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Hak angket mulai disuarakan para anggota DPR RI dalam rapat paripurna.

Ada tiga fraksi di DPR RI menyuarakan hak angket saat DPR RI menggelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (5/3/2024).

Ketiga fraksi itu yakni PKS, PKB dan PDIP.

Baca juga: Hasil Survei Terbaru Litbang Kompas, Ternyata Banyak yang Khawatir Hak Angket Bisa Makzulkan Jokowi

Baca juga: Mahfud MD Sebut Hak Angket Makin Keras Pompanya, Habib Rizieq Buka Suara soal Kecurangan Pilpres

Baca juga: Ganjar Pranowo Lantangkan Hak Angket, Mahfud MD Sebut Itu Urusan Partai Bukan Paslon, Reaksi NasDem?

Interupsi pertama datang dari Aus Hidayat, Anggota DPR RI Fraksi PKS dari Dapil Kalimantan Timur menyatakan, mendorong DPR menggunakan hak angket, untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu 2024.

"Saya ingin menyampaikan aspirasi sebagian masyarakat agar DPR menggunakan Hak Angket untuk mengklarifikasi kecurigaan dan praduga masyarakat atas sejumlah permasalahan dalam penyelenggaraan pemilu 2024," ujar Aus, di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Jakarta.

Aus menjelaskan alasan DPR seharusnya menggunakan hak angket.

Pertama, lanjut Aus, perlu diingat bahwa Pemilu 2024 merupakan momen krusial bagi bangsa Indonesia.

Sebab itu, gelaran demokrasi ini harus tetap dijaga agar terlaksana dengan langsung umum bebas rahasia jujur, dan adil.

Ada tiga fraksi di DPR RI menyuarakan hak angket saat DPR RI menggelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (5/3/2024). Ketiga fraksi itu yakni PKS, PKB dan PDIP.
Ada tiga fraksi di DPR RI menyuarakan hak angket saat DPR RI menggelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (5/3/2024). Ketiga fraksi itu yakni PKS, PKB dan PDIP. (Tribunnews.com/Chaerul Umam)

Kedua, kata Aus, munculnya berbagai kecurigaan dan praduga di tengah masyarakat perihal terjadinya kecurangan dan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu, perlu direspon secara bijak dan proporsional.

"Hak angket adalah salah satu instrumen yang dimiliki DPR dan diatur dalam UUD dan UU bisa digunakan untuk menjawab kecurigaan dan praduga itu secara terbuka dan transparan," ucapnya.

Sementara itu, Anggota DPR RI Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah menyuarakan hal yang sama.

Baca juga: Akhirnya Terjawab Mengapa PDIP Belum Mulai Hak Angket, Ternyata Tunggu Rekom Tim Hukum Ganjar-Mahfud

Menurutnya jika ada intimidasi apalagi dugaan kecurangan, pelanggaran dan etika, hingga intervensi kekuasaan, maka tidak bisa dianggap serta merta pemilu selesai saat saat Pemilu telah berakhir jadwalnya.

"Ketika para akademisi para budayawan para profesor, para mahasiswa bahkan rakyat biasa sudah mulai berteriak tentang sesuatu yang dianggap ada kecurangan, maka saya kira alangkah anehnya kalau lembaga DPR hanya diam saja dan membiarkan seolah-olah tidak terjadi sesuatu," ujarnya.

Luluk pun menangkap bahwa publik ingin DPR menggunakan hak konstitusional melalui hak angket kecurangan pemilu.

Hal itu menurutnya penting agar menjawab praduga yang berkembang terkait kecurangan pemilu.

"Hari ini kami menerima begitu banyak aspirasi dari berbagai pihak bahwa DPR hendaklah menggunakan hak konstitusionalnya melalui hak angket. Dan melalui hak angket inilah kita akan menemukan titik terang serta terang-terangnya sekaligus juga mengakhiri berbagai desas-desus kecurigaan yang tidak perlu," ucapnya.

Kemudian, Fraksi PDIP pun menyuarakan hal yang sama. Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Aria Bima mengatakan, lembaga legislator tidak ada taringnya jika tidak berani untuk menggulirkan hak angket dan interpelasi terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.

"Untuk itu, pimpinan, kami berharap pimpinan menyikapi dalam hal ini, mau mengoptimalkan pengawasan fungsi komisi atau interpelasi atau angket, ataupun apapun," kata Aria Bima.

Dia menyatakan hak angket bisa menjadi wadah untuk mengkoreksi pemerintah ke depannya. Dengan begitu, pelaksanaan pemilu ke depan bisa lebih berkualitas.

"Supaya pemilu ke depan, kualitas pemilu ke depan, itu harus ada hak-hak yang dilakukan dengan koreksi, mengkoreksi aturan-aturan kita, maupun mengoptimalkan pengawas," ujarnya.

Baca juga: Todung Beber Tujuan Megawati Dukung Hak Angket Kecurangan Pilpres: Bukan untuk Pemakzulan Jokowi

Sebab itu, Aria Bima pun meminta agar anggota DPR RI berani untuk menggulirkam hak angket pelaksanaan Pemilu 2024.

Nantinya, ia berharap marwah lembaga legislator bisa dikembalikan.

"Kita sebagai anggota legislatif yang tidak ada taringnya, yang tidak ada marwahnya di dalam pelaksanaan pemilu hari ini. Walaupun tanda-tandanya sudah keliatan sejak awal," tandas dia. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fraksi PDIP, PKS dan PKB Kompak Suarakan Hak Angket saat Rapat Paripurna

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved