Berita Nasional Terkini

Akhirnya Terjawab Mengapa PDIP Belum Mulai Hak Angket, Ternyata Tunggu Rekom Tim Hukum Ganjar-Mahfud

Akhirnya terjawab mengapa PDIP belum mulai Hak Angket, ternyata tunggu rekom Tim Hukum Ganjar Pranowo - Mahfud MD

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Akhirnya terjawab mengapa PDIP belum mulai Hak Angket, ternyata tunggu rekom Tim Hukum Ganjar Pranowo - Mahfud MD 

TRIBUNKALTIM.CO - PDIP melalui Sekjend Hasto Kristiyanto akhirnya menjawab soal isu Hak Angket terkait dugaan kecurangan Pilpres 2024.

Sebelumnya, isu Hak Angket ini pertama kali digulirkan capres Ganjar Pranowo.

Ganjar mendorong PDIP dan partai pengusungnya, untuk mengajukan Hak Angket di DPR RI.

Tak hanya itu, Ganjar juga mengajak partai di Koalisi Perubahan yang mengusung Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar juga mendorong Hak Angket.

Baca juga: Akhirnya Jokowi Jawab Isu Dirinya Bakal Dapat Peran Sentral di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Terbaru, Hasto Kristiyanto membuka suara mengenai isu wacana hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pilpres 2024 berujung pada pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hasto mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan kajian berbagai dugaan kecurangan Pemilu 2024.

"Ini kan baru dikaji, terhadap kemungkinan penggunaan aspek strategi hukum, strategi politik, termasuk masukan dari para pakar telematika," kata Hasto saat ditemui di Pelataran Menteng, Jakarta, Rabu (28/2/2024).

Dia menegaskan, berbagai temuan tersebut nantinya menjadi masukan yang sangat penting dalam pengambilan keputusan.

Hasto menuturkan, pihaknya saat ini menunggu rekomendasi Tim Hukum Pembela Demokrasi dan Keadilan Ganjar-Mahfud.

Menurutnya, Tim Hukum Pembela Demokrasi dan Keadilan Ganjar-Mahfud saat ini tengah mengumpulkan bukti-bukti dugaan kecurangan.

"Tim khusus inilah yang sekarang sedang mengumpulkan berbagai fakta-fakta di dalam penyelenggaraan Pemilu," ujar Hasto.

Termasuk, kata Hasto, temuan pakar telematika, Roy Suryo soal Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU.

"Menemukan bahwa audit forensik yang dilakukan ternyata Sirekap yang versi original itu justru tidak dilakukan," ucapnya.

Hanya saja, Sekretaris Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud ini tak mengungkapkan kapan hak angket akan diajukan di DPR.

Sebelumnya, Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, hak angket tak ada kaitannya dengan pemakzulan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved