Berita Nasional Terkini
Cara Lapor SPT Tahunan Online dan Offline, Batas 31 Maret 2024, Sanksi Bagi yang Tak Lapor
Cara lapor SPT Tahunan online dan offline, batas 31 Maret 2024, sanksi bagi yang tak lapor.
6. Isi formulir online tersebut terkait penghasilan final, harta yang dimiliki hingga akhir tahun pajak, hingga daftar utang yang dimiliki pada tahun pajak tersebut.
7. Jika tidak memiliki utang pajak dan lainnya maka akan muncul status pada SPT yakni nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Kemudian, lakukan isi SPT sesuai dengan status.
8. Jika sudah selesai, klik tombol setuju dan kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email atau nomor telepon terdaftar yang dipilih wajib pajak.
9. Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan ke email atau nomor telepon dan klik tombol kirim SPT.
10. Apabila sudah selesai, wajib pajak akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan.
Cara lapor SPT Tahunan Pribadi secara offline
1. Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama terdekat
2. Sampaikan ke petugas bahwa Anda akan melapor SPT Tahunan
3. Petugas akan memberi formulir dan nomor antrian
4. Isi formulir dengan lengkap
5. Tunggu nomor antrian dipanggil
6. Serahkan formulir yang telah diisi kepada petugas
7. Petugas akan menginput data yang terdapat di formulir
8. Jika sudah selesai, Anda akan mendapat bukti lapor SPT Tahunan.
Baca juga: Hasil Pajak Perhotelan Penajam Paser Utara Naik, Safwana Sebut Ada Efek Makmur Marbun
Cara Cek Nomor EFIN Jika Lupa
1. Mengirimkan e-mail ke alamat kantor pajak "kpp.xxx@pajak.go.id" (tanpa tanda kutip). Alamat email kantor pajak lebih lengkapnya bisa dilihat di https://www.pajak.go.id/unit-kerja/.
2. Tulis "Permintaan EFIN" di bagian subjek e-mail. Kemudian di dalam badan email, cantumkan data pendukung, meliputi nama lengkap WP, NPWP, NIK, nomor HP, alamat e-mail aktif.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.