Pileg 2024

Nasib Suara PSI di 10 Daerah Kalimantan Timur Versi Real Count KPU Terbaru, Bandingkan Partai Lain

Simak perolehan suara Partai Solidaritas Indonesia atau PSI dalam Pemilu 2024 di 10 Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Timur versi real count KPU

|
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Syaiful Syafar
Ilustrasi Kompas.com
Simak perolehan suara Partai Solidaritas Indonesia atau PSI dalam Pemilu 2024 di 10 Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Timur versi real count KPU terbaru. Bandingkan dengan suara partai lain! 

Verifikasi dilakukan dengan menyandingkan perolehan suara antara formulir C.Hasil (tingkat TPS) dan formulir D.Hasil (rekapitulasi tingkat kecamatan).

Hasilnya, perolehan suara PSI konsisten alias tidak mengalami perubahan, apalagi penggelembungan.

Baca juga: Romahurmuziy Beber Operasi Khusus Memenangkan PSI, Ada 2 Cara untuk Meloloskan ke Parlemen

Bagja menegaskan, formulir hasil rekapitulasi manual berjenjang semacam inilah yang kelak akan menjadi dasar sahih penentuan perolehan suara peserta Pemilu 2024, bukan Sirekap yang hanya menjadi alat bantu publikasi data.

"Jadi sudah diselesaikan, (formulir D.Hasil rekapitulasi kecamatan) sudah disinkronkan dengan (formulir) C.Hasil yang ada," kata dia.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI juga membantah adanya penggelembungan suara untuk perolehan suara PSI dalam Pileg DPR RI 2024.

Melonjaknya publikasi suara PSI di dalam situs pemilu2024.kpu.go.id disebut akibat kesalahan Sirekap yang bukan merupakan dasar yang sah untuk penghitungan suara.

"Tidak ada terjadi penggelembungan suara, yang ada adalah ketidakakuratan teknologi OCR (optical character recognition) dalam membaca foto formulir model C.Hasil plano. Di sini pentingnya peran serta aktif pengakses Sirekap untuk menyampaikan telah terjadinya ketidakakuratan tersebut," kata anggota KPU RI, Idham Holik, kepada Kompas.com, Senin (4/3/2024).

"Sejak awal, sesuai rekomendasi Bawaslu, bahwa Sirekap harus diakurasi datanya sesuai data formulir model C.Hasil plano dan data itu sedang dalam proses akurasi. Sekali lagi kami sampaikan bahwa hasil resmi perolehan suara peserta pemilu itu berdasarkan rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang," papar dia.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik di Kantor KPU, Jakarta, Senin (1/8/2022) sore.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik di Kantor KPU, Jakarta, Senin (1/8/2022) sore. (KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)

Menurut dia, perolehan suara yang sah adalah proses rekapitulasi berjenjang ketika anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) membuka kotak suara berisi formulir C.Hasil plano dan membacakannya satu per satu.

Hasil pembacaan yang dilakukan oleh salah satu anggota PPK kemudian diinput dengan menggunakan file template formulir D.Hasil (formulir rekapitulasi tingkat kecamatan) yang masih kosong, lalu hasil itu dikirim lewat Sirekap.

Baca juga: Dalam 3 Hari Suara PSI Melonjak, Grace Natalie Nilai Berkat Presiden Jokowi, Ini Respons KPU

Setelahnya, formulir itu diserahkan ke para saksi dan para pengawas kecamatan untuk dicek kembali.

Kemudian, formulir itu ditandatangani dan diunggah ke dalam Sirekap.

"Jadi, hasilnya itu berdasarkan hasil manual," ucap Idham.

Formulir D.Hasil ini nantinya akan diunggah ke Sirekap pula pada menu "rekapitulasi", bukan "hitung suara".

Hingga saat ini, masih amat banyak formulir D.Hasil rekapitulasi kecamatan itu yang belum terunggah ke Sirekap. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved