Pileg 2024
Nasib Suara PSI di 10 Daerah Kalimantan Timur Versi Real Count KPU Terbaru, Bandingkan Partai Lain
Simak perolehan suara Partai Solidaritas Indonesia atau PSI dalam Pemilu 2024 di 10 Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Timur versi real count KPU
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Syaiful Syafar
Verifikasi dilakukan dengan menyandingkan perolehan suara antara formulir C.Hasil (tingkat TPS) dan formulir D.Hasil (rekapitulasi tingkat kecamatan).
Hasilnya, perolehan suara PSI konsisten alias tidak mengalami perubahan, apalagi penggelembungan.
Baca juga: Romahurmuziy Beber Operasi Khusus Memenangkan PSI, Ada 2 Cara untuk Meloloskan ke Parlemen
Bagja menegaskan, formulir hasil rekapitulasi manual berjenjang semacam inilah yang kelak akan menjadi dasar sahih penentuan perolehan suara peserta Pemilu 2024, bukan Sirekap yang hanya menjadi alat bantu publikasi data.
"Jadi sudah diselesaikan, (formulir D.Hasil rekapitulasi kecamatan) sudah disinkronkan dengan (formulir) C.Hasil yang ada," kata dia.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI juga membantah adanya penggelembungan suara untuk perolehan suara PSI dalam Pileg DPR RI 2024.
Melonjaknya publikasi suara PSI di dalam situs pemilu2024.kpu.go.id disebut akibat kesalahan Sirekap yang bukan merupakan dasar yang sah untuk penghitungan suara.
"Tidak ada terjadi penggelembungan suara, yang ada adalah ketidakakuratan teknologi OCR (optical character recognition) dalam membaca foto formulir model C.Hasil plano. Di sini pentingnya peran serta aktif pengakses Sirekap untuk menyampaikan telah terjadinya ketidakakuratan tersebut," kata anggota KPU RI, Idham Holik, kepada Kompas.com, Senin (4/3/2024).
"Sejak awal, sesuai rekomendasi Bawaslu, bahwa Sirekap harus diakurasi datanya sesuai data formulir model C.Hasil plano dan data itu sedang dalam proses akurasi. Sekali lagi kami sampaikan bahwa hasil resmi perolehan suara peserta pemilu itu berdasarkan rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang," papar dia.

Menurut dia, perolehan suara yang sah adalah proses rekapitulasi berjenjang ketika anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) membuka kotak suara berisi formulir C.Hasil plano dan membacakannya satu per satu.
Hasil pembacaan yang dilakukan oleh salah satu anggota PPK kemudian diinput dengan menggunakan file template formulir D.Hasil (formulir rekapitulasi tingkat kecamatan) yang masih kosong, lalu hasil itu dikirim lewat Sirekap.
Baca juga: Dalam 3 Hari Suara PSI Melonjak, Grace Natalie Nilai Berkat Presiden Jokowi, Ini Respons KPU
Setelahnya, formulir itu diserahkan ke para saksi dan para pengawas kecamatan untuk dicek kembali.
Kemudian, formulir itu ditandatangani dan diunggah ke dalam Sirekap.
"Jadi, hasilnya itu berdasarkan hasil manual," ucap Idham.
Formulir D.Hasil ini nantinya akan diunggah ke Sirekap pula pada menu "rekapitulasi", bukan "hitung suara".
Hingga saat ini, masih amat banyak formulir D.Hasil rekapitulasi kecamatan itu yang belum terunggah ke Sirekap. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Afif Rayhan Harun Jadi Legislator Muda DPRD Kaltim, Politisi Gerindra: Jangan Cari Uang di Politik |
![]() |
---|
Daftar 45 Anggota DPRD Samarinda 2024-2029, Lengkap dengan Perolehan Suara dan 20 Sosok Wajah Baru |
![]() |
---|
Daftar 45 Anggota DPRD Balikpapan 2024-2029 Lengkap Perolehan Suara, Legislator Baru Siap Unjuk Gigi |
![]() |
---|
Caleg Perempuan Terpilih Jatuh Pingsan Sesaat Pelantikan Anggota DPRD Balikpapan Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Abdulloh Purna Tugas di DPRD Balikpapan, Politisi Senior Golkar Punya Kans Jadi Pimpinan DPRD Kaltim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.