Berita Kubar Terkini

Pemuda Barong Tongkok Kutai Barat Digerebek Polisi, Simpan Barang Haram 72 Poket di Kamarnya

Seorang pemuda berinisial SA, warga Kampung Rejo Basuki, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Penulis: Febriawan | Editor: Budi Susilo
HO/Polres Bontang
BARANG HARAM KUBAR - SA, bersama barang bukti barang haram saat diamankan Satreskoba Polres Kubar, Selasa (5/3/2024). Dari tangan SA, polisi menyita 72 poket barang haram narkotika jenis sabu siap edar. 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Seorang pemuda berinisial SA, warga Kampung Rejo Basuki, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, diamankan Satreskoba Polres Kubar.

Dari tangan SA, polisi menyita 72 poket barang haram narkotika jenis sabu siap edar.

Barang haramnya  disimpan di dalam kamarnya.

SA diamankan berdasarkan hasil pengembangan. Dimana sebelumnya polisi mengamankan EY.

"EY mengaku menerima satu poket dari SA," tegas Kapolres Kubar melalui Kasat Narkoba AKP Wawan Gunawan kepada TribunKaltim.co pada Selasa (5/3/2024).

Baca juga: Kronologi Penangkapan 2 Pengedar Barang Haram dari Samarinda dan Marangkayu di Jalan Poros Bontang

Mendengar informasi itu, polisi langsung mendatangi rumah SA dikampung Rejo Basuki, Kutai Barat

Setelah dilakukan penggeledahan di kamar SAA, ditemukan barang bukti berupa 72 poket narkotika sabu-sabu dengan berat kotor 55,5 gram.

Barang bukti tersebut terbagi dalam berbagai warna plastik klip dan dilapisi potongan sedotan.

"Temuan barang bukti ini mengindikasikan upaya tersangka untuk menyembunyikan identitas barang haram tersebut," tegasnya.

Tidak hanya narkotika, namun tim opsnal juga berhasil menyita sejumlah barang bukti lainnya, termasuk satu buah tas tangan, sebuah kotak warna hitam.

Baca juga: Resahkan Warga Kukar, Wanita Pengedar Barang Haram di Loa Kulu Dibekuk Polisi

Lalu ada dompet kecil motif kotak-kotak, bekas kotak senter warna hitam, dompet kecil motif kotak warna putih, bekas kotak jam tangan warna hitam.

Dan bekas kotak HP yang dilapisi lakban warna hitam. Sebuah unit HP iPhone XR juga turut diamankan dari tersangka.

Wawan menjelaskan bahwa SAA mengakui bahwa barang haram narkotika jenis sabu-sabu itu miliknya.

"Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan. Akibat perbuatanya pelaku dijerat pasal narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun," tegasnya.

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved