Ramadhan 2024

Bagaimana Hukum Melakukan Puasa Ramadhan 2024 Jika Tak Bayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasannya

Bagaimana hukum melakukan puasa Ramadhan 2024 jika tak bayar zakat fitrah? Ini penjelasannya.

|
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Nisa Zakiyah
business-standard.com dan islamic-relief.org.za
ZAKAT FITRAH - Ilustrasi. Bagaimana hukum melakukan puasa Ramadhan 2024 jika tak bayar zakat fitrah? Ini penjelasannya. 

Tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah untuk memperbaiki perbuatan buruk dan berbagi kebahagiaan saat Idulfitri dengan fakir miskin.

Zakat fitrah termasuk ke dalam ibadah ijtima'iyah atau ibadah kemasyarakatan.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebutkan bahwa zakat fitrah bertujuan untuk menyucikan jiwa dan memberi makan orang miskin.

Zakat ini dibayarkan dalam bentuk uang tunai atau beras. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menyebut, besaran zakat fitrah yang dibayarkan di Indonesia sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras.

Adapun, jika pembayarannya menggunakan uang tunai, maka nominal yang disesuaikan dengan harga beras di wilayah masing-masing.

Sementara, waktu pembayaran zakat fitrah paling lambat sebelum waktu salat Idulfitri.

Jadi, jika zakat dibayarkan setelah hari raya, maka hukumnya tidak sah dan dianggap sebagai sedekah.

Baca juga: 6 Tujuan Membayar Zakat Fitrah, Lengkap dengan Niat Membayar Mewakili Orang Lain

Bagaimana jika lupa membayar zakat fitrah?

Direktur Utama Badan Amil Zakat Nasional Arifin Purwakananta mengatakan, bagi umat Islam yang lupa membayarkan zakat fitrah, maka ia diharuskan membayar sedekah atas kelupaannya itu.

Menurutnya, begitu seseorang ingat bahwa dirinya lupa membayar zakat, maka ia harus segera membayarnya, sebagaimana kelalaian dalam menjalankan kewajiban lain.

Pasalnya, zakat fitrah merupakan ibadah yang terkait dengan waktu dan tak bisa dilakukan selain bulan Ramadhan.

Jika seseorang sengaja untuk tidak membayar zakat fitrah, maka ia berdosa karena lalai kepada perintah Allah.

Menurutnya, zakat fitrah merupakan ibadah yang bersifat vertikal sekaligus horizontal.

Karena itu, ia bisa dianggap sebagai asosial karena tidak peduli pada lingkungannya.

Untuk besaran zakat fitrah yakni 3,5 liter atau setara dengan 2,5 kilogram. Ukuran zakat fitrah juga bisa disetarakan dengan beras seharga Rp 40.000.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved