Pilpres 2024
NasDem, PKB, dan PKS Ternyata Sudah Siapkan Syarat Hak Angket, Segera Berkomunikasi dengan PDIP
Ya, Partai NasDem mengaku sudah berkomunikasi dengan PKB dan PKS untuk mengajukan hak angket dugaan kecurangan Pilpres 2024.
TRIBUNKALTIM.CO - Diam-diam ternyata NasDem, PKB, dan PKS sudah siapkan syarat hak angket terkait dugaan kecurangan Pilpres 2024.
Selain itu, Partai NasDem juga akan segera berkomunikasi kepada PDIP soal hak angket tersebut.
Politisi Partai NasDem Taufik Basari mengatakan bahwa NasDem, PKB, dan PKS sudah menemukan titik temu terkait dengan hak angket 2024.
Ketika sekretaris jenderal (Sekjen) tersebut juga sudah melakukan komunikasi.
Baca juga: Terkuak, Ternyata Cak Imin Tak Perintahkan Kader PKB di DPR Usulkan Hak Angket, PDIP Juga Begitu
Mereka pun tengah menyiapkan persyaratan untuk mengajukan hak angket di parlemen.
Hal itu diungkapkan Taufik Basari seperti dikutip dari live Facebook Kompas.com pada Kamis (7/3/2024).
“Kalau dari DPP sudah dilakukan di antara PKB, PKS, dan NasDem,” ujar Taufik Basari.

Kata Taufik Basari, kini Partai NasDem tinggal melakukan komunikasi dengan PDIP.
Nantinya apabila keempat partai tersebut sudah sepakat maka hak angket tinggal dibawa oleh masing-masing fraksi ke DPR RI.
Oleh karenanya, NasDem berharap dalam waktu dekat ini bisa berkomunikasi dengan PDIP terkait dengan hak angket.
Saat ini, NasDem, PKB, dan PKS sudah menyiapkan syarat-syarat hak angket kecurangan Pemilu 2024.
“Kita berharap juga bisa mempersiapkannya bersama-sama dengan PDIP dan PPP,” jelas Taufik Basari.
Sebelumnya Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat mengatakan, fraksinya bersungguh-sungguh dalam menggulirkan hak angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Menurutnya, saat ini Fraksi PDIP tengah menyusun naskah akademik untuk mengusulkan hak angket.
Untuk menyusun naskah akademik, kata Djarot, Fraksi PDIP mengumpulkan sejumlah materi dugaan kecurangan pemilu.
Misalnya, apakah TNI dan Polri benar-benar netral selama penyelenggaraan Pemilu 2024.
Baca juga: Hak Angket Berportensi Ambyar, Pengamat Sebut Jokowi Tak akan Tinggal Diam, Ada Operasi Senyap
Lalu, apakah terjadi politisasi bansos oleh pemerintah, apakah perlu dilakukan audit forensik terhadap Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum (KPU), hingga temuan-temuan dugaan pelanggaran konstitusi.
Djarot bilang, penyusunan naskah akademik membutuhkan waktu yang tidak sebentar, apalagi jika naskah akademik yang dibuat lebih dari satu.
Memang, untuk menggulirkan hak angket, hanya diperlukan usulan dari minimal 25 anggota DPR yang berasal dari dua fraksi. Namun, setelahnya, usulan itu harus disetujui dalam rapat paripurna.
Hak angket itu juga kata Djarot masih menunggu hasil rekapitulasi Pemilu 2024 oleh KPU RI pada 20 Maret mendatang. Djarot menilai, penggunaan hak angket penting untuk membuktikan tuduhan karut-marut pemilu.
Lewat hak angket, masyarakat akan mendapat informasi yang benar mengenai penyelenggaraan pemilu.
Jika ditemukan kekurangan, temuan hak angket dapat menjadi pijakan untuk menyempurnakan gelaran pemilu ke depan.
Namun, kata Djarot, PDIP terbuka dengan opsi-opsi lainnya.
Selain hak angket, dugaan kecurangan pemilu juga bisa diusut melalui hak interpelasi atau rapat dengar pendapat bersama pemerintah.
Apa itu hak angket?
Hak Angket
Hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Contoh Penggunaan Hak Angket
Dilansir dari kompas.com, contoh penggunaan hak angket oleh DPR adalah hak angket Century.
Pencairan dana bantuan untuk Bank Century senilai 6,7 triliun rupiah menimbulkan banyak pertanyaan. DPR menggulirkan hak angket Century pada tahun 2009.
Sejumlah nama dipanggil oleh Panitia khusus (Pansus) Angket Century.
Dua nama di antaranya adalah Sri Mulyani dan Boediono.
Idrus Marham selaku ketua Pansus menyatakan ada indikasi pemerintah melakukan kesalahan dalam penanganan krisis Bank Century.
DPR meminta BPK melakukan audit investigasi.
Ketua Pansus mengumumkan hasil penyelidikan pada Maret 2010. (*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Diam-diam, NasDem, PKB, dan PKS Sudah Siapkan Syarat Hak Angket.
Ikuti Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.