Pilpres 2024

Puan Maharani dan Cak Imin Sama-sama tak Hadir Rapat Paripurna DPR, Sikap Keduanya soal Hak Angket

Puan Maharani dan Cak Imin sama-sama tak hadir rapat paripurna DPR, lalu bagaimana sikap keduanya soal hak angket kecurangan Pemilu 2024?

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews.com/Fersianus Waku-Fahdi Falevi
HAK ANGKET - Cak Imin dan Puan Maharani. Keduanya sama-sama tidan hadir rapat paripurna DPR yang bahas hak angket. Lalu bagaimana siap Cak Imin dan Puan Maharani soal hak angket DPR untuk kecurangan Pemilu 2024? 

TRIBUNKALTIM.CO - Dua pimpinan DPR yakni Ketua DPR, Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar alias Cak Imin sama-sama tidak hadir di Rapat Paripurna DPR, Senin (5/3/2024).

Lalu bagaimana sikap Puan Maharani maupun Cak Imin terkait dengan hak angket yang diajukan sejumlah anggota DPR RI di Rapat Paripurna tersebut?

Diketahui, di Rapat Paripurna DPR yang membahas soal hak angket hanya dihadiri tiga pimpinan DPR yakni Sufmi Dasco Ahmad, Lodewijk F Paulus, dan Rahmat Gobel.

Bagaimana sikap Puan Maharani dan Cak Imin terkait hak angket dan seperti updatenya, simak informasi lengkapnya di artikel ini. 

Baca juga: Hak Angket Berportensi Ambyar, Pengamat Sebut Jokowi Tak akan Tinggal Diam, Ada Operasi Senyap

Baca juga: Feri Amsari Beri Opsi Baru Bongkar Dugaan Kecurangan Pilpres Selain Hak Angket, Pengadilan Rakyat

Baca juga: Ada Apa dengan Nasdem dan PPP? Keduanya tak Bersuara Ketika Hak Angket Dibawa ke Paripurna DPR

Diketahui Rapat Paripurna DPR yang membahas hak angket merupakan Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan IV Tahun 2023-2024  di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Rapat parpurna tersebut sebagian besar berisi mengenai sikap partai di DPR soal hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Sikap Muhaimin Iskandar alias Cak Imin

Ketidakhadiran Muhaimin alias Cak Imin yang juga calon wakil presiden nomor urut 1 ini mengundang tanda tanya.

Bagaimana sikap dia soal hak angket yang akan digulirkan di DPR.

Terkait hal itu, Anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah mengatakan hingga saat ini tak ada instruksi dari Cak Imin yang juga Ketua Umum PKB  untuk mengajukan hak angket guna menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024.

Menurut dia, Cak Imin paham bahwa pengajuan hak angket merupakan hak setiap anggota parlemen.

"Tidak ada arahan (dari Cak Imin) karena beliau percaya kita tahu apa fungsi kita," kata Luluk di gedung DPR, Jakarta, Rabu (6/3/2024).

Ada tiga fraksi di DPR RI menyuarakan hak angket saat DPR RI menggelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (5/3/2024). Ketiga fraksi itu yakni PKS, PKB dan PDIP.
HAK ANGKET - Ada tiga fraksi di DPR RI menyuarakan hak angket saat DPR RI menggelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (5/3/2024). Ketiga fraksi itu yakni PKS, PKB dan PDIP. Puan Maharani dan Cak Imin sama-sama tak hadir rapat paripurna DPR, lalu bagaimana sikap keduanya soal hak angket kecurangan Pemilu 2024? (Tribunnews.com/Chaerul Umam)

Dia menilai Cak Imin tak pernah melarang anggotanya berbicara ihwal hak angket.

"Selama ini saya tidak pernah dilarang untuk bicara apa pun, sepanjang tidak ada larangan sih," ujarnya.

Baca juga: Respons TPN soal Ganjar Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Suap, Singgung Usulan Hak Angket

Sebelumnya, Luluk mendukung DPR menggunakan hak angket untuk memastikan Pemilu 2024 berlangsung berdasarkan kedaulatan rakyat.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved