Berita Pemkab PPU

Pj Bupati PPU Makmur Marbun Sebut Tugas Utama Kepala Sekolah adalah Guru

Pj Bupati PPU mengatakan pada pengangkatan kepala sekolah saat ini mengikuti aturan pada Permendikbud Ristek Nomor 40 tahun 2021

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Pj Bupati PPU Makmur Marbun Buka Sosialisasi Permendikbud Ristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun membuka sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah bagi seluruh guru se-Kabupaten PPU.

Kegiatan ini diselenggarakan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) PPU di Gedung Graha Pemuda KM 09, Kelurahan Nipah-Nipah. Diikuti kurang lebih 1000 guru-guru di Kabupaten PPU.

Dalam sambutannya, Pj Bupati PPU mengatakan pada pengangkatan kepala sekolah saat ini mengikuti aturan pada Permendikbud Ristek Nomor 40 tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.

Menurutnya hal yang harus dicermati jika kepala sekolah itu adalah guru yang diberi penugasan sebagai kepala sekolah.

“Saat menjabat sebagai kepala sekolah tetap tidak bisa melepaskan diri dari tugas utamanya sebagai guru. Ini yang membedakan dengan jabatan struktural,” ungkapnya Kamis (7/3/2024).

Baca juga: Pj Bupati Makmur Marbun Buka FGD dan Sosialisasi Lomba Inovasi Daerah se-Kabupaten PPU

Baca juga: Penajam Paser Utara Kembali Terima Piala Adipura, Makmur Marbun Berharap Bangkitkan Semangat Kerja

Ia mengungkapkan bahwa di dalam Permendikbud Ristek Nomor 40 Tahun 2021 menyatakan bahwa, jangka waktu penugasan guru sebagai kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah termasuk di daerah, khusus dilaksanakan paling banyak empat periode dalam jangka waktu 16 tahun dengan setiap masa dilaksanakan dalam jangka waktu empat tahun.

Melalui peraturan tersebut, Kabupaten PPU saat ini memiliki calon kepala sekolah mengikuti Diklat CKS (calon kepala sekolah) sebanyak 10 orang, terdiri dari 3 orang guru SD dan 7 orang guru SMP. Untuk jumlah guru penggerak ada sebanyak 94 orang.

“Dari 94 orang (guru penggerak) terdapat 19 orang yang sudah diangkat menjadi kepala sekolah dan pengawas sekolah yaitu 13 orang sebagai kepala sekolah dan 6 orang dari pengawas sekolah,” terangnya.

Baca juga: Pj Bupati PPU Makmur Marbun Dampingi Presiden Jokowi di IKN

Dia juga menegaskan kepada seluruh kepala sekolah di Kabupaten PPU agar selalu melihat aktivitas siswa-siswi di sekolah. Jangan sampai terjadi perundungan di sekolah.

“Saya juga berpesan kepada seluruh kepala sekolah yang hadir agar selalu cek aktivitas di sekolah. Saya juga tegaskan jika ada terjadi perundungan atau bullying di sekolah maka akan saya ganti kepala sekolahnya,” pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved