Berita Pemkab PPU

Sosialisasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025, Wabup PPU Soroti Transparansi Pengadaan Barang dan Jasa

Abdul Waris Muin, membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Nur Pratama
HO HUMAS PEMKAB PPU
SOSIALISASI - Sosialisasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025, Wabup PPU Soroti Transparansi Pengadaan Barang dan Jasa. (HO HUMAS PEMKAB PPU) 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Waris Muin, membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025, tentang Pengadaan Melalui Swakelola dan Implementasi Katalog Elektronik Versi 6.0.

Wakil Bupati menekankan bahwa sosialisasi ini sangat penting, ditengah dinamika pembangunan nasional dan upaya efisiensi belanja negara.

“Perpres Nomor 46 Tahun 2025 merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018, yang selama ini menjadi dasar pengelolaan pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah," ungkapnya Rabu (23/7/2025).

Baca juga: Pemkab PPU Terima Instalasi Air Bersih dari Pusat, Wujud Dukung IKN dan Layanan Publik

Ia menjelaskan bahwa Perpres ini mencakup penguatan sertifikasi kompetensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kewajiban digitalisasi proses pengadaan, alokasi anggaran untuk UMKM, hingga fleksibilitas jenis kontrak.

Selain itu, konsep penerima manfaat juga diperkenalkan dalam rangka mempercepat proses pengadaan barang dan jasa, melalui mekanisme baru yang lebih adaptif.

Wakil Bupati juga menyoroti pentingnya pemahaman mengenai mekanisme swakelola, yaitu metode pengadaan yang dilakukan sendiri oleh instansi pemerintah maupun non-pemerintah.

Menurutnya, masih banyak terjadi kekeliruan dalam memahami batas dan ruang lingkup swakelola, sehingga diperlukan pembahasan lebih mendalam dalam kegiatan ini.

Dalam upaya meningkatkan efisiensi dan transparansi, Pemerintah Pusat juga telah meluncurkan Katalog Elektronik Versi 6.0 sebagai penyempurnaan dari versi sebelumnya.

Fitur-fitur baru dalam versi ini mencakup perbaikan antarmuka pengguna, peningkatan validasi data, serta proses pembayaran yang lebih efisien.

Abdul Waris Muin juga menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremonial, melainkan momentum penting dalam perubahan tata kelola pengadaan barang dan jasa.

Ia meminta perwakilan OPD tidak hanya hadir secara fisik, tetapi juga aktif menyerap dan menyampaikan informasi kepada pimpinan. 

“Dari 180 undangan, ada 40 yang tidak hadir tanpa keterangan jelas. Ini perlu dipertanyakan, karena kegiatan ini untuk belajar dan memahami kebijakan baru, bukan sekadar hadir,” tegasnya.

Ia berharap sosialisasi ini mampu menyamakan persepsi serta meningkatkan pemahaman seluruh peserta terhadap kebijakan pengadaan terbaru, sehingga sistem pengadaan di PPU dapat berjalan lebih efisien, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved