Pemilu 2024
Sikap Kubu Prabowo-Gibran soal Grafik Sirekap Disetop: PAN Setuju, Demokrat Minta Penjelasan KPU
Inilah sikap PAN dan Demokrat sebagai kubu Prabowo-Gibran soal penyetopan grafik Sirekap.
Berbagai kecurangan tersebut menimbulkan tanda tanya di masyarakat.
Meski begitu PAN mengakui bahwa adanya Sirekap merupakan bentuk niat baik KPU agar mempermudah transparansi publik untuk melihat hasil suara pemilu.
Reaksi Demokrat
Ketua DPP Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan, pihaknya menuntut penjelasan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait diberhentikannya penayangan grafik atau diagram perolehan suara hasil pembacaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) terhadap formulir C.Hasil tempat pemungutan suara (TPS).
Herman berpendapat, KPU harus memberi penjelasan supaya tidak timbul kecurigaan di publik.
"Kami membutuhkan keterangan dari KPU supaya tidak menjadi spekulasi publik," ujar Herman saat dimintai konfirmasi, Rabu (6/3/2024).
Herman menjelaskan bahwa Sirekap yang disajikan KPU memang bermasalah.
Dia menilai bahwa teknologi haruslah canggih dalam rangka kepentingan publik. Oleh karenanya, Herman berharap Sirekap disiapkan secara baik.
"Teknologi informasi itu harus handal dan eksklusif. Dan untuk kepentingan publik yang sangat luas harus disiapkan betul dengan baik. Semoga ke depan akan semakin baik," katanya.
Sebelumnya, KPU RI memutuskan untuk menghentikan penayangan grafik atau diagram perolehan suara hasil pembacaan Sirekap terhadap formulir C.Hasil TPS.
Hal ini disebabkan karena tingginya tingkat kekeliruan pembacaan oleh Sirekap yang menyebabkan data perolehan suara tidak sesuai dengan hasil di TPS dan menimbulkan kesalahpahaman publik.
"Ketika hasil pembacaan teknologi Sirekap tidak atau kurang akurat dan belum sempat diakurasi oleh uploader (KPPS/Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dan operator Sirekap KPU kabupaten/kota, hal itu akan jadi polemik dalam ruang publik yang memunculkan prasangka," kata anggota KPU RI, Idham Holik, kepada Kompas.com, Selasa (6/3/2024). "Kini kebijakan KPU hanya menampilkan bukti otentik perolehan suara peserta pemilu," ujarnya lagi.
Langkah ini bukan berarti KPU menutup akses publik untuk mendapatkan hasil penghitungan suara.
KPU berjanji tetap mengunggah foto asli formulir C.Hasil plano dari TPS sebagai bukti autentik perolehan suara, sebagaimana yang selama ini berlangsung.
Fungsi utama Sirekap, menurut Idham, sejak awal memang sebagai sarana transparansi hasil pemungutan suara di TPS, di mana publik bisa melihat langsung hasil suara setiap TPS di seluruh Indonesia melalui unggahan foto asli formulir model C.Hasil plano.
Tampilan Sirekap saat ini pun seperti itu, yakni tanpa diagram/grafik maupun tabel data numerik jumlah suara di suatu wilayah, dan hanya memuat menu untuk memeriksa foto asli formulir C.Hasil TPS.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.