Ramadhan 2024

SE Menag Ramadhan 2024 Disorot, Larangan Pakai Pengeras Suara Luar Masjid saat Tarawih dan Tadarus

Surat Edaran (SE) Menag untuk Ramadhan 2024 disorot. Salah satunya terkait larangan penggunaan pengeras suara luar masjid saat tarawih dan tadarus

Editor: Amalia Husnul A
Istimewa for Serambinews.com
SE MENAG - Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Surat Edaran (SE) Menag untuk Ramadhan 2024 disorot. Salah satunya terkait larangan penggunaan pengeras suara luar masjid saat tarawih dan tadarus. Simak aturan lengkapnya. 

5. Pembinaan dan Pengawasan

a. pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini menjadi tanggung jawab Kementerian Agama secara berjenjang.

b. Kementerian Agama dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Organisasi Kemasyarakatan Islam dalam pembinaan dan pengawasan

Baca juga: Isu Dana Haji untuk Bangun IKN Nusantara, Menag Tegaskan Itu Bohong: Pemerintah Justru Beri Subsidi

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Menteri Agama: Tarawih dan Tadarus Alquran Dilarang Pakai Pengeras Suara Luar Masjid saat Ramadhan.

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved