Ramadhan 2024
Tidak Sengaja Lihat atau Nonton Video/ Film Dewasa Saat Puasa Ramadhan, Apa Hukumnya?
Tidak sengaja lihat atau nonton video/ film dewasa saat puasa Ramadhan, apa hukumnya?
TRIBUNKALTIM.CO - Tidak sengaja lihat atau nonton video/ film dewasa saat puasa Ramadhan, apa hukumnya?
Sebentar lagi umat Islam yang memenuhi syarat akan menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
Ketahui hal yang bisa mengurangi pahala ibadah puasa, bahkan puasa bisa batal.
Salah satunya adalah menonton film atau video dewasa.
Saat menonton film, terkadang terlintas adegan dewasa yang tidak diprediksi adanya.
Apabila hal tersebut terjadi pada bulan Ramadhan, apakah membatalkan puasa?
Baca juga: Bolehkan Memakai Lipstik saat Puasa Ramadhan? Simak Hukum Berhias bagi Perempuan dalam Islam
Baca juga: Doa Mandi Wajib Laki-laki dan Perempuan Beserta Hukum dan Batas Waktu Mandi Junub
Baca juga: Apa Hukum Berjualan Makanan di Siang Hari saat Ramadhan, Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad
Pada hakikatnya, puasa adalah menahan nafsu tidak hanya lapar dan dahaga melainkan juga syahwat yang bisa membatalkan puasa itu sendiri.
Di antara ketentuan hal yang membatalkan puasa adalah makan dan minum secara sengaja, muntah dengan sengaja, haid dan nifas, iima' (bersetubuh), keluarnya mani dengan sengaja, mengalami gangguan jiwa serta murtad.
Lantas, bagaimana jika tidak sengaja menonton adegan dewasa saat puasa?
Melansir muslim.or.id, Senin (3/4/2023), pada dasarnya, hukum Islam bagi sesuatu yang dilakukan dengan tidak sengaja, maka tidak berdosa.
Oleh karena itu, tidak sengaja nonton adegan dewasa saat puasa tidak membatalkan puasa, asal tidak dilanjutkan dan tidak diikuti dengan kegiatan yang dapat membatalkan puasa.

Guru Besar UIN Raden Mas Said Surakarta Toto Suharto menjelaskan bahwa menonton film dewasa atau porno termasuk muhbithot.
Muhbithot adalah hal-hal yang dapat mengurangi atau membatalkan pahala puasa. Artinya puasanya sah dan tidak batal, tapi pahala puasanya menjadi berkurang.
"Ketika muncul pertanyaan, menonton video porno itu membatalkan puasa atau tidak, maka bisa dijawab melalui Muhbithot ini," ungkap Toto pada 2022 lalu, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Batas Waktu Mandi Bersih dan Mandi Junub saat Puasa Ramadhan 1445 H/2024
Secara fikih, menonton film, foto, atau pun video porno tidak membatalkan puasa. Namun dapat mengurangi pahala puasa, meskipun puasanya sah secara fikih.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.