Ramadhan 2024
Tidak Sengaja Lihat atau Nonton Video/ Film Dewasa Saat Puasa Ramadhan, Apa Hukumnya?
Tidak sengaja lihat atau nonton video/ film dewasa saat puasa Ramadhan, apa hukumnya?
"Untuk kesempurnaan puasa, hal-hal terkait dengan muhbithot ini sebaiknya dihindari. Jangan sampai puasa kita hanya sekadar menahan lapar dan dahaga, sementara nilai manfaatnya tidak ada karena masih melakukan muhbithot," ucapnya.
Puasanya batal jika mengeluarkan mani dengan sengaja
Selain itu, Wakil Rois PCNU Sukoharjo dan Ketua Umum Pengurus Masjid Agung Sukoharjo itu juga menjelaskan, bila menonton video porno dan terjadi istimna' atau mengeluarkan air mani dengan sengaja, maka puasanya akan dinilai batal dan tidak sah.
"Bila terjadi istimna' baik dengan onani karena terangsang atau karena bersentuhan langsung, maka ini bisa membatalkan puasa," jelasnya.
"Kecuali jika terjadi ihtilam, yaitu keluar mani melalui mimpi basah, maka tidak batal puasanya," tambahnya.
Meski begitu, Toto mengatakan bahwa siapa saja yang menonton video porno, kemudian istimna dan keluar air mani nya dengan sengaja, maka ia tetap harus imsak (tetap berpuasa, menahan tidak makan dan minum) sampai maghrib. Namun kemudian, ia harus wajib mengganti puasa di lain hari. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Dilansir dari Kompas TV
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.