Berita Berau Terkini
Berlangsung Puluhan Tahun, Pemkab Berau Bakal Terus Kawal Kejelasan Status Lahan Transmigrasi
Berlangsung puluhan Tahun, Pemkab bakal terus kawal kejelasan status lahan transmigrasi.
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Diah Anggraeni
Sementara terkait hal itu, pihaknya akan meminta bupati Berau bersurat langsung kepada Kemendes-PDTT untuk meminta penjelasan terkait tanah yang tadinya transmigrasi menjadi kampung induk dan mengapa ranahnya masih berada di kewenangan mereka.
Diakuinya, permasalahan HPL transmigrasi sangat ramai sekali, termasuk di dalamnya tanah renstra (R) atau tanah sisa pembagian lahan di dalam unit permukiman transmigrasi yang sudah diserahkan ke pemerintah daerah.
Baca juga: Permudah Masyarakat, Kantor Imigrasi Tanjung Redeb Berau Hadirkan Sejumlah Inovasi Pelayanan
Kementerian BPN juga telah mengeluarkan Permen Agraria Nomor 18 Tahun 2020, babwa oenggunaan tanah R sudah diatur.
"Dan tidak sembarangan bisa digunakan, harus ada izinnya dulu. Dan Pemkab Berau tidak punya kewenangan untuk mengatur itu," bebernya.
Pihaknya meminta masyarakat yang berada di wilayah eks transmigrasi untuk bersabar.
Pihaknya akan mencari solusi terkait bagaimana supaya tanah R dan HPL itu diserahkan pengelolaannya kepada daerah.
Apalagi, menyangkut hak orang banyak, tentunya harus diperjuangkan.
"Kami akan menjelaskan keadaan di lapangan sebenarnya. Yang penting tidak diusir dari tanahnya, karena sudah mendiami tanah di sana sejak lama," tandasnya. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.