Permudah Masyarakat, Kantor Imigrasi Tanjung Redeb Berau Hadirkan Sejumlah Inovasi Pelayanan

Permudah masyarakat, Kantor Imigrasi Tanjung Redeb Berau menghadirkan sejumlah inovasi pelayanan.

Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Diah Anggraeni
HO
Pelayanan di Imigrasi Tanjung Redeb. Kantor Imigrasi Tanjung Redeb Berau menghadirkan sejumlah inovasi pelayanan guna mempermudah masyarakat. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tanjung Redeb menyediakan layanan berbasis teknologi informasi (IT) maupun non-IT.

Kedua pelayanan tersebut bertujuan untuk memudahkan masyarakat Berau sekaligus meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan keimigrasian.

Kepala Imigrasi Kelas III Non TPI Tanjung Redeb, Benyamin Patembal mengatakan, inovasi itu berjalan seiring era digital yang kian pesat.

Pemanfaatan layanan teknologi informasi itu tentu akan mempermudah pelayanan keimigrasian.

Baca juga: Kantor Imigrasi Tanjung Redeb Masih Menunggu Juklak, Terkait Masa Berlaku Paspor Menjadi 10 Tahun

Seperti hadirnya layanan PATIN BERAU atau Pusat Informasi Berbagai Layanan Keimigrasian Kanim Tanjung Redeb yang dapat diakses dengan mudah.

Dengan layanan itu, masyarakat biisa memperoleh informasi syarat, prosedur dan tarif layanan keimigrasian.

“Kami memiliki layanan Patin Berau, tentunya berfungsi untuk menginformasikan prosedur, persyaratan untuk pelayanan kami,” bebernya kepada TribunKaltim.co, Jumat (8/3/2024).

Tidak hanya itu, pihaknya juga memiliki informasi kemudahan dalam pelaporan tamu warga negara asing (WNA) kepada pengelola penginapan maupun hotel lewat SEMPURNA, yakni Sistem Pelaporan untuk Warga Negara Asing.

“Dengan Sempurnya diharapkan dapat mengurangi beban kerja petugas imigrasi, tetapi juga memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dalam memperoleh infomasi dan pelaporan,” tegasnya.

 

Benyamin menambahakan, sistem berbasis IT ini juga dilengkapi dengan pemantauan alur permohonan paspor, dengan PASTI (Passport Tracking System) pemohon dapat secara mandiri memantau alur permohonan secara real-time melalui PASTI.

Hal ini memberikan transparansi dan kepastian kepada para pemohon terkait status permohonan mereka.

“Masyarakat dapat mengetahui secara real time terkait status permohonan paspor mereka,” bebernya.

Kendati begitu, pelayanan non-IT atau konvensional juga tetap menjadi fokus pihaknya.

Contohnya pelayanan IKAN LAYUR yang berarti Imigrasi Berikan Layanan Paspor di Hari Libur.

Baca juga: Imigrasi Berau Ingatkan Manajemen Hotel Agar Laporkan Jika Ada WNA yang Masuk

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved