Pemilu 2024

KPU Kaltim Sempat Skorsing Rapat Pleno Rekapitulasi Suara

Rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kalimantan Timur (Kaltim) selesai dilaksanakan di Hotel Mercure Samarinda

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDUAN
Kegiatan Rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kalimantan Timur (Kaltim) yang dilaksanakan di Hotel Mercure Samarinda, Jalan Mulawarman, Samarinda pada Minggu (10/3/2024).TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDUAN 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kalimantan Timur (Kaltim) selesai dilaksanakan di Hotel Mercure Samarinda, Jalan Mulawarman, Samarinda pada Minggu (10/3/2024).

Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris menerangkan bahwa sempat dilakukannya skorsing hinga pukul 17.00 WITA dalam rangka untuk melakukan peroses pencermatan terkait formulir D hasil Provinsi Kaltim yang telah dibacakan.

Di mana lanjutnya para saksi dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) turut mencermati itu dengan seksama, agar tidak adanya perbedaan antara yang dibacakan dan yang dituangkan dalam Formulir D Hasil tersebut.

Lalu setelah dilakukannya skorsing yang kurang lebih berlansung satu jam lebih itu, maka dilakukan pencetakan dokumen dari hasil suara. Kemudian ditandatangani oleh para saksi yang berhadir dalam raoat pleno ini.

Baca juga: 10 Partai Politik yang Bakal Raih Kursi DPRD Samarinda Hasil Pleno KPU Pileg 2024

Baca juga: Hari Ini, Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kaltim Dimulai

"Semua saksi yang hadir akan bertandatangan baik untuk saksi PPWP (Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden), DPR RI, serta termasuk juga DPD (Dewan Perwakilan Daerah)," tuturnya saat diwawancarai TribunKaltim.co sewaktu skorsing.

Pria yang karibnya disapa Fahmi tersebut menjelaskan apa yang dilakukan dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi ini, akan dibawa ke rekapitulasi tingkat nasional.

Dan setelah dilakukan rekapitulasi tingkat nasional di KPU RI, maka batasnya penetapan hasil penghitungan secara nasional itu pada tanggal 20 mendatang.

Baca juga: 45 Caleg yang Amankan Kursi DPRD Balikpapan versi Hasil Pleno KPU, Diisi 26 Petahana

"Nah baru bisa ada penetapan calon terpilih sepanjang tidak ada gugatan di Mahkamah Komstitusi (MK)," imbuhnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved