Berita Mahulu Terkini

Pendataan Awal Persiapan Pengadaan Tanah Pembangunan Sentra Pariwisata Batoq Tenevang Mahulu

Disparpora melaksanakan sosialisasi dan pendataan awal pengadaan tanah bagi pembangunan sentra pariwisata Batoq Tenevan

Penulis: Kristiani Tandi Rani | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/KRISTIANI TANDI RANI
SOSIALISASI - Pelaksanaan peninjauan lokasi pembangunan dan sosialisasi digelar di Kantor Petinggi Long Melaham, Kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahulu, Sabtu (9/3/2024).TRIBUNKALTIM.CO/KRISTIANI TANDI RANI 

TRIBUNKALTIM.CO,UJOH BILANG - Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) melalui Dinas Pariwisata dan Olahraga (Disparpora) melaksanakan sosialisasi dan pendataan awal pengadaan tanah bagi pembangunan sentra pariwisata Batoq Tenevang.

Kegiatan ini diawali dengan peninjauan lokasi pembangunan dan sosialisasi digelar di Kantor Petinggi Long Melaham, Kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahulu, Sabtu (9/3/2024).

Kadis Disparpora, Yason Liah mengatakan saat ini pembangunan sentra pariwisata Batoq Tenevang tersebut sedang memasuki tahapan persiapan.

"Saat ini pemerintah dari provinsi datang ke Mahulu untuk melihat pendataan awalnya, kemudian sosialisasi untuk memastikan apakah masyarakat benar-benar setuju dengan adanya kegiatan ini," katanya.

Baca juga: Ketua DPRD Mahulu Sebut Pembangunan Infrastruktur Masih Jadi Prioritas Tahun Ini

Baca juga: Kabupaten Mahulu Kalimantan Timur Terima Sertifikat Bebas Frambusia dari Kemenkes

Ia menyebut mengenai tanggapan dan persetujuan masyarakat ini sudah dikonfirmasi baik secara aklamasi maupun secara personal.

Tujuan dari pertemuan kali ini adalah untuk melakukan konfirmasi ulang tentang persetujuan masyarakat, khususnya bagi 10 pemilik lahan di area tersebut.

"Mudah-mudahan tidak ada masalah dalam tahap pelaksanaan pembangunan ini. Dari yang diusulkan itu terdapat sekitar 62 hektar, tapi kan dilihat lagi nanti dari perkembangannya," sebutnya saat ditanya mengenai luas lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan itu.

Namun, Ia menyebut semua itu akan ditinjau kembali karena adanya beberapa pertimbangan, misanya di area tersebut terdapat area perlindungan.

Biasanya untuk daerah yang masuk kategori area perlindungan akan dipertimbangkan kembali.

"Karena ini kan daerahnya ini sebenarnya dijadikan sebagai lokasi kegiatan lahan pertanian sebenarnya, dan secara aturan sebenarnya hal tersebut tidak menjadi persoalan," tuturnya.

Aturan tidak melarang untuk kawasan pertanian menjadi kawasan sentra pariwisata. Namun, dengan catatan tetap memperhatikan kondisi geografis yang terdapat di wilayah itu.

Baca juga: Mantapkan RKPD 2025, Pemkab Mahulu Gelar Forum Konsultasi Publik di Bappelitbangda

Begitu pun dengan kultur yang terdapat pada wilayah tersebut, jadi hal ini tidak dilarang selama mampu melakukan penyesuaian-penyesuaian.

"Karena sekarang ini pertanian pun masuk dalam kategori pariwisata, jadi ada namanya agrowisata, ekowisata dan ada wisata kultur. Untuk semua jenis tersebut ada di Mahulu," imbuhnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved