Sabtu, 9 Mei 2026

Berita Samarinda Terkini

Ratusan Gram Sabu Siap Edar Digagalkan Polresta Samarinda, Tersangka Terancam Hukuman Seumur Hidup

Ratusan gram sabu siap edar digagalkan Polresta Samarinda, tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup.

Tayang:
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Diah Anggraeni
HO/Satresnarkoba Polresta Samarinda
R alias O bersama barang bukti sabu saat diamankan di Mapolresta Samarinda. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Seorang pengedar sabu tertangkap personel Beat Patroli 110 Satuan Samapta Mapolresta Samarinda saat hendak bertransaksi, Jumat (8/3/2024).

Penangkapan itu berawal saat Beat Patroli regu 4 dan 6 hendak bersantap malam usai melakukan pengamanan perayaan HUT ke-49 SMAN 5 Samarinda pada pukul 22.30 Wita.

Para personel Sat Samapta Polresta Samarinda lantas sepakat makan di Jalan AW Sjahranie.

Saat melintasi sebuah masjid, polisi melihat sebuah mobil terparkir tanpa penerangan.

Baca juga: Setahun Sasar Wilayah Pergudangan, Pengedar Sabu di Samarinda Diamankan Polresta Samarinda

Pemilik dari mobil tersebut mondar-mandir keluar masuk kendaraan berpelat KT 1372 EW putih miliknya.

Hal itu menarik tim patroli tersebut untuk mendekati sang pengemudi.

Saat polisi mendekat, pria tersebut justru kalang kabut.

Ia buru-buru mengambil sebuah bungkusan di dalam dashboard mobil, kemudian berupaya melarikan diri namun gagal.

Baca juga: Bhayangkari Polresta Samarinda Gelar Deteksi Dini Kanker Reproduksi, Diikuti Ratusan Peserta

Rupanya bungkusan yang berupaya dipertahankannya berisi ratusan gram narkotika jenis sabu.

Bungkusan kristal haram itu terbagi dalam lima poket sabu dengan berat rata-rata 47 gram hingga 49,20 gram brutto.

"Berat total barang bukti sabu itu adalah 244,50 gram brutto," sebut Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskoba Kompol Bambang Suhandoyo, Minggu (10/3/2024).

Ia menambahkan, kala itu R hendak melakukan transaksi jual beli sabu dengan sejumlah pelanggan.

Kasus tersebut kini dalam pengembangan pihak kepolisian guna mengetahui jaringan asal narkotika golongan 1 tersebut.

Pelaku berinisial R alias O itu disangkakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun atau seumur hidup kurungan penjara. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved