Pilpres 2024

Terbongkar Langkah Politik Ganjar dan Anies Terbaru, Gugat ke MK hingga Saksi Tolak Hasil Pemilu

Terbongkar langkah politik Ganjar dan Anies usai Pilpres 2024. Tim Ganjar-Mahfud dipastikan gugat ke MK. Hingga kubu Anies tolak hasil Pemilu.

KOMPAS.com/ANDIKA BAYU SETYAJ/ Istimewa/Tribunnews.com
Kolase foto Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan - Terbongkar langkah politik Ganjar dan Anies usai Pilpres 2024. Tim Ganjar-Mahfud dipastikan gugat ke MK. Hingga kubu Anies tolak hasil Pemilu. 

Sehingga, proses hukum bisa dilakukan. "Kita memberi instruksi kepada seluruh saksi di semua level untuk menyatakan menolak hasil kan. Itu artinya kan memang sikap kita akan menolak, kemudian akan menyampaikannya dengan pada proses-proses politik," ucap Ketua Institut Harkat Negeri (IHN) itu.

Tim Hukum Nasional (THN) AMIN, kata dia, terus bekerja mengumpulkan bahan-bahan untuk dibawa ke MK. Adapun bahan dan bukti yang nantinya dibawa ke MK kemungkinan juga bakal dijadikan bahan untuk mendukung hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang bergulir di DPR RI.

"Hak angket menjadi dominan nya partai politik ya. Saya kira tiap partai politik punya pertimbangan," jelas dia.

Sementara itu KPU RI juga sudah membentuk Tim Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu 2024. Tim khusus itu dibuat untuk menghadapi sengketa di MK.

"KPU membentuk Tim Penyelesaian PHPU di MK untuk Pilpres dan Pileg," kata Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin, dalam keterangannya, Kamis (7/3/2024).

Afifuddin menjelaskan, Tim Penyelesaian PHPU itu terdiri dari tim internal di jajaran KPU dari tingkat pusat sampai kabupaten/kota dan tim eksternal yaitu kuasa hukum (lawyer).

"KPU juga melakukan identifikasi dan inventarisasi permasalahan hukum yang terjadi di tingkat kabupaten/kota dan provinsi, bahkan sampai ke level kejadian-kejadian di TPS," kata Afif.

Baca juga: Puan Dinilai Punya Gerbong Sendiri hingga Hak Angket Layu, PDIP Tersandera Ganjar dan Harun Masiku

Ia menyebut KPU juga menyiapkan skema penanganan PHPU di MK dengan melakukan gelar perkara terhadap permohonan yang diajukan pemohon.

KPU rencana akan mengumumkan keputusan perolehan suara Pilpres 2024 pada 20 Maret 2024 mendatang.

Pasangan capres-cawapres yang dinyatakan kalah oleh KPU diberikan waktu maksimal tiga hari setelah keputusan KPU untuk mengajukan sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sejauh ini, berdasar hasil hitung cepat atau quick count sejumlah lembaga survei, Prabowo-Gibran dinyatakan unggul jauh dari Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud secara nasional.

Prabowo-Gibran bahkan mendapatkan suara sekitar 58 persen. Pilpres 2024 pun diprediksi satu putaran. Meskipun demikian, sejumlah pihak menyebut ada kecurangan dalam pemilu ini. (tribun network/git/dod)

Ikuti berita menarik lainnya di saluran whatsapp dan google news Tribun Kaltim

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ganjar-Mahfud Pastikan Gugat ke MK, Timnas Amin Perintah Saksi Tolak Hasil Pemilu

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved