Ramadhan 2024

Besaran atau Kadar Zakat Fitrah 2024 di 10 Daerah Kalimantan Timur, Lengkap dengan Fidyah

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) di sejumlah daerah di Provinsi Kalimantan Timur telah menetapkan besaran atau kadar zakat fitrah Ramadhan 2024.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Syaiful Syafar
TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO
Ilustrasi zakat fitrah Ramadhan. Kantor Kementerian Agama (Kemenag) di sejumlah daerah di Provinsi Kalimantan Timur telah menetapkan besaran atau kadar zakat fitrah Ramadhan 1445 H/2024 M. Bagaimana rinciannya? 

3. Kabupaten Kutai Kartanegara:

Besaran zakat fitrah 2024 di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) ditentukan dalam rapat pada Selasa (5/3/2024) di Aula Kantor Kemenag Kukar.

Untuk zakat fitrah berupa beras ditetapkan 2,5 kg per jiwa.

Untuk zakat fitrah berupa uang ada tiga kategori, sebagai berikut:

  • Kategori I - Rp 50.000 per jiwa
  • Kategori II - Rp 40.000 per jiwa
  • Kategori III - Rp 37.500 per jiwa

Sedangkan fidyah berupa beras adalah 7 ons per hari dan fidyah berupa uang juga terbagi tiga kategori, yaitu:

  • Rp 25.000 per hari per jiwa
  • Rp 30.000 per hari per jiwa
  • Rp 35.000 per hari per jiwa

Baca juga: Siapa yang Menanggung Zakat Fitrah dalam Keluarga? Simak Penjelasan Ustaz Yusuf Haikal Mulachela

4. Kota Bontang:

Kadar zakat fitrah 2024 untuk Kota Bontang ditetapkan berdasarkan rapat bersama antara Kemenag Bontang dan pemerintah daerah pada Kamis (7/3/2024).

Untuk zakat fitrah berupa beras ditetapkan 2,5 kg per jiwa.

Untuk zakat fitrah berupa uang dibagi menjadi tiga kategori, yakni:

  • Tertinggi - Rp 72.000 per jiwa
  • Menengah - Rp 66.000 per jiwa
  • Terendah - Rp 60.000 per jiwa

Adapun untuk fidyah ditetapkan sebagai berikut:

  • Tertinggi - Rp 15.000 per hari per jiwa
  • Terendah - Rp 12.000 per hari per jiwa

5. Kabupaten Kutai Timur:

Kantor Kemenag Kutai Timur (Kutim) juga telah menetapkan kadar zakat fitrah dan fidyah tahun ini.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kantor Kemenag Kutim, Akhmad Berkati kepada TribunKaltim.co, Minggu (10/3/2024).

Adapun rinciannya sebagai berikut.

Untuk zakat fitrah berupa beras ditetapkan 2,5 kg per jiwa.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved