Ramadhan 2024

Besaran atau Kadar Zakat Fitrah 2024 di 10 Daerah Kalimantan Timur, Lengkap dengan Fidyah

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) di sejumlah daerah di Provinsi Kalimantan Timur telah menetapkan besaran atau kadar zakat fitrah Ramadhan 2024.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Syaiful Syafar
TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO
Ilustrasi zakat fitrah Ramadhan. Kantor Kementerian Agama (Kemenag) di sejumlah daerah di Provinsi Kalimantan Timur telah menetapkan besaran atau kadar zakat fitrah Ramadhan 1445 H/2024 M. Bagaimana rinciannya? 

Untuk zakat fitrah berupa uang ditetapkan tiga kategori, yakni:

  • Rp 50.000 per jiwa
  • Rp 45.000 per jiwa
  • Rp 40.000 per jiwa

Kemudian untuk pembayaran fidyah ditetapkan Rp 20.000 per hari per jiwa.

Baca juga: Apa Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal? Lengkap dengan Niat dan Syaratnya

6. Kota Samarinda:

Belum ada ketetapan.

7. Kabupaten Berau:

Belum ada ketetapan.

8. Kabupaten Penajam Paser Utara:

Belum ada ketetapan.

9. Kabupaten Paser:

Belum ada ketetapan.

10. Kabupaten Mahakam Ulu:

Belum ada ketetapan.

Tata Cara serta Niat Menunaikan Zakat Fitrah

Zakat fitrah merupakan ibadah yang diwajibkan untuk dikerjakan oleh umat Islam.

Ibadah ini termasuk dalam lima Rukun Islam.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved