Ramadhan 2024

Apa Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal? Lengkap dengan Niat dan Syaratnya

Zakat merupakan harta yang wajib dikeluarkan umat muslim. Secara umum, zakat terbagi ke dalam dua kategori, yaitu zakat mal dan zakat fitrah.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Nisa Zakiyah
HO/BAZNAS SAMARINDA
ILUSTRASI Bayar zakat. Baznas Samarinda mengimbau kepada masyarakat untuk membayarkan zakatnya di wilayah terdekat. Baik berupa zakat fitrah, zakat mal serta infaq agar dapat memanfaatkan UPZ tersebut di lingkungannya masing-masing. 

TRIBUNKALTIM.CO - Zakat merupakan harta yang wajib dikeluarkan umat muslim. 

Secara umum, zakat terbagi ke dalam dua kategori, yaitu zakat mal (zakat harta) dan zakat fitrah

Kedua kategori zakat ini hukumnya sama-sama wajib untuk dilakukan oleh umat muslim.

Akan tetapi terdapat beberapa perbedaan antara zakat mal dan zakat fitrah yang harus diperhatikan. Apa saja? Berikut penjelasannya.

Baca juga: Lengkap! Kumpulan Pertanyaan Tentang Zakat Beserta Jawaban dan Doa Bagi Para Penerima Zakat Fitrah

Dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), zakat berasal dari bentuk kata "zaka" yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang.

Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5)

Makna tumbuh dalam arti zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi banyak.

Sedangkan makna suci menunjukkan bahwa zakat adalah mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan dan pensuci dari dosa-dosa.

Dalam Al-Quran disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103).

Menurut istilah dalam kitab al-Hâwî, al-Mawardi mendefinisikan zakat dengan nama pengambilan tertentu dari harta tertentu, menurut sifat-sifat tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu. Orang yang menunaikan zakat disebut Muzakki. Sedangkan orang yang menerima zakat disebut Mustahik.

Sementara menurut Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014, Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.

Zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki. Akan tetapi, tidak semua harta terkena kewajiban zakat.

Syarat dikenakannya zakat atas harta, di antaranya:

  • harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal;
  • harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya;
  • harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang;
  • harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya;
  • harta tersebut melewati haul; dan
  • pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi.

Baca juga: Doa Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki dan Perempuan

8 Golongan Penerima Zakat

Sebagai instrumen yang masuk dalam salah satu Rukun Islam, zakat tentu saja memiliki aturan mengikat dari segi ilmu fiqihnya, salah satu diantaranya adalah kepada siapa zakat diberikan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved