Pilpres 2024

Dua Hal dalam Penghitungan Suara yang Membuat Cak Imin Curigai KPU, Minta Dibongkar lewat Hak Angket

Cawapres Muhaimin Iskandar alias Cak Imin curiga pada KPU karena dua hal yang terjadi dalam penghitungan suara. Minta dibongkar lewat hak angket

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/Tatang Guritno
CAK IMIN - Cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar yang biasa disapa Cak Imin di Wisma Nusantara, Jakarta, Jumat (23/2/2024). Cawapres Muhaimin Iskandar alias Cak Imin curiga pada KPU karena dua hal yang terjadi dalam penghitungan suara. Minta dibongkar lewat hak angket 

“Pokoknya kita sekarang mengumpulkan suara, kursi, sebagus-bagusnya, selengkap-lengkapnya,” ungkap Cawapres Nomor Urut 1, Cak Imin pada Minggu, (10/3/2024) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.tv.

“Kita punya problem sudah menang, tahu-tahu ada jual beli antarpartai. Itu terjadi, itu pasti saya bawa ke MK,” lanjutnya.

Saksi Tolak Hasil Pemilu 2024

Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) juga tengah bekerja menyiapkan hal teknis untuk mengajukan perkara dugaan kecurangan Pemilu 2024 ke MK.

"Kami yang sedang menyelesaikan tugas di tim 01 ya bagiannya adalah menyiapkan hal teknis untuk perkara di Mahkamah Konstitusi nantinya," kata Co-Captain Timnas Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Sudirman Said, Jumat (8/3/2024).

Baca juga: Irma Suryani Sindir PDIP-Golkar di Hadapan Hasto dan JK, Jangan Bilang Pemilu Curang Salah Jokowi

Sudirman juga mengatakan pihaknya menginstruksikan kepada saksi paslon nomor urut 01 di seluruh wilayah Indonesia untuk menolak hasil Pemilu 2024.

Sehingga, proses hukum bisa dilakukan. "Kita memberi instruksi kepada seluruh saksi di semua level untuk menyatakan menolak hasil kan.

Itu artinya kan memang sikap kita akan menolak, kemudian akan menyampaikannya dengan pada proses-proses politik," ucap Ketua Institut Harkat Negeri (IHN) itu.

Tim Hukum Nasional (THN) AMIN, kata dia, terus bekerja mengumpulkan bahan-bahan untuk dibawa ke MK.

Adapun bahan dan bukti yang nantinya dibawa ke MK kemungkinan juga bakal dijadikan bahan untuk mendukung hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang bergulir di DPR RI.

"Hak angket menjadi dominan nya partai politik ya. Saya kira tiap partai politik punya pertimbangan," jelas dia.

Sementara itu KPU RI juga sudah membentuk Tim Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu 2024. Tim khusus itu dibuat untuk menghadapi sengketa di MK.

"KPU membentuk Tim Penyelesaian PHPU di MK untuk Pilpres dan Pileg," kata Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin, dalam keterangannya, Kamis (7/3/2024).

Baca juga: Isu Penguncian Suara Ganjar-Mahfud di 17 Persen, Mahfud MD Dengar Sebelum Pemilu, KPU Membantah

Afifuddin menjelaskan, Tim Penyelesaian PHPU itu terdiri dari tim internal di jajaran KPU dari tingkat pusat sampai kabupaten/kota dan tim eksternal yaitu kuasa hukum (lawyer).

"KPU juga melakukan identifikasi dan inventarisasi permasalahan hukum yang terjadi di tingkat kabupaten/kota dan provinsi, bahkan sampai ke level kejadian-kejadian di TPS," kata Afif.

Ia menyebut KPU juga menyiapkan skema penanganan PHPU di MK dengan melakukan gelar perkara terhadap permohonan yang diajukan pemohon.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved