Pilpres 2024

Dua Hal dalam Penghitungan Suara yang Membuat Cak Imin Curigai KPU, Minta Dibongkar lewat Hak Angket

Cawapres Muhaimin Iskandar alias Cak Imin curiga pada KPU karena dua hal yang terjadi dalam penghitungan suara. Minta dibongkar lewat hak angket

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/Tatang Guritno
CAK IMIN - Cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar yang biasa disapa Cak Imin di Wisma Nusantara, Jakarta, Jumat (23/2/2024). Cawapres Muhaimin Iskandar alias Cak Imin curiga pada KPU karena dua hal yang terjadi dalam penghitungan suara. Minta dibongkar lewat hak angket 

KPU rencana akan mengumumkan keputusan perolehan suara Pilpres 2024 pada 20 Maret 2024 mendatang.

Pasangan capres-cawapres yang dinyatakan kalah oleh KPU diberikan waktu maksimal tiga hari setelah keputusan KPU untuk mengajukan sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sejauh ini, berdasar hasil hitung cepat atau quick count sejumlah lembaga survei, Prabowo-Gibran dinyatakan unggul jauh dari Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud secara nasional.

Prabowo-Gibran bahkan mendapatkan suara sekitar 58 persen.

Pilpres 2024 pun diprediksi satu putaran. Meskipun demikian, sejumlah pihak menyebut ada kecurangan dalam pemilu ini.

Baca juga: Respons AHY Soal Isu Prabowo-Gibran Ajak Parpol Pendukung Anies-Cak Imin Gabung di Kabinet

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved