Pilpres

Eep Saefulloh Ungkap Cara Lain Bongkar Dugaan Kecurangan Pemilu Jika Gugatan di MK Gagal

Pengamat Politik Eep Saefullah Fatah mengungkap alternatif lain untuk membongkar dugaan kecurangan Pemilu bila gugatan di MK kandas

|
Editor: Doan Pardede
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Massa yang tergabung dalam Gerakan Aksi Ummat Melawan (Gaum) menggelar unjuk rasa di depan Kantor Bawaslu Jabar, Jalan Burangrang, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (27/2/2024). Mereka menolak hasil Pemilu 2024 karena diduga telah terjadi kecurangan dan pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) di berbagai tahapan pemilihan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pengamat Politik Eep Saefullah Fatah mengungkap alternatif lain untuk membongkar dugaan kecurangan Pemilu, yakni Class Action.

Opsi ini, kata EEp, bisa digunakan bila gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) kandas.

Menurutnya, masyarakat yang berstatus sebagai pemilih pada Pemilu 2024 bisa menggugat perdata penyelenggara sekaligus proses pemilihan.

Hal ini bisa menjadi opsi sewaktu jalur politik seperti Hak Angket dan proses hukum Mahkamah Konstitusi (MK) mandul dalam membongkar kecurangan pemilu.

Baca juga: Pemilu 2024 Paling Brutal Sepanjang Sejarah Pasca Reformasi Bagi Eep Saefulloh, Bukan Tanpa Alasan

Gugatan perdata ini dimungkinkan untuk memperjuangkan keadilan sekaligus prinsip transparansi dalam Pemilu 2024.

Menurutnya, dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang terjadi secara terorganisir, sistematis, dan masih adalah sebuah kejahatan.

"Sangat masuk akal karena sebetulnya ketika pemilu terjadi lalu kemudian kejahatan terjadi, yang dirugikan amat sangat adalah para pemilih. Dan para pemilih ini mengambil jalan perdata itu dengan melakukan class action," kata Eep dalam diskusi Demos Festival yang bertema “Omon-omon Soal Oposisi’, di Hotel Akmani, Jakarta, Sabtu (9/3/2024).

Dia menjelaskan, gugatan class action bisa menambah tekanan bagi pihak berwenang untuk melakukan penyelidikan.

Tidak hanya itu, Eep mengungkapkan kerugian publik terkait kecurangan Pemilu 2024, memunculkan kerugian yang besar terhadap kehidupan demokrasi ke depan.

“Karena itu tekanan publik melalui class action dapat memberikan tekanan lebih besar pada pihak berwenang untuk menyelidiki dan memastikan integritas proses pemilu,” ujarnya.

Di sisi lain, sejauh ini memang belum tercatat kasus Pemilu yang digugat dengan class action.

Namun berkaca dari gugatan sejenis, demi kepentingan publik, jalur itu tersedia.

Lebih jauh, Eep mengingatkan gugatan perdata ini harus digawangi oleh segenap strategi yang simultan.

Konsultan Politik, Eep Saefulloh
Eep Saefulloh. Pengamat Politik Eep Saefullah Fatah mengungkap alternatif lain untuk membongkar dugaan kecurangan Pemilu bila gugatan di MK gagal. (Tribunnews.com)

Pertama, kata Eep, penggugat perlu menentukan materi class action dan siapa yang menjadi targetnya.

Dalam konteks pemilihan umum, hal ini tentu melibatkan orang-orang yang merasa dirugikan oleh proses pemilu yang diduga cacat.

"Ketika materinya sudah jelas dan kejelasan itu sekarang tersedia sebenarnya. Setiap orang merasa dirugikan oleh penyelenggaraan pemilu yang prosesnya dan hasilnya cacat," kata dia.

Kemudian, Eep mengemukakan penting juga untuk memiliki organisator yang kuat dan berkomitmen untuk menjalankan gugatan class action ini dengan baik.

Keterlibatan yang berkelanjutan dan kerja keras diperlukan untuk memastikan bahwa proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan efektif.

"Dan saya sendiri termasuk yang bersedia kalau mau diajak, ayo kita urus bareng-bareng ini," tutur Eep.

Terakhir, diversifikasi partisipasi dari berbagai wilayah di Indonesia merupakan hal yang penting untuk memperkuat gugatan class action ini.

Sebab, dugaan kecurangan pun tersebar di banyak daerah.

"Kita punya teknologi yang membuat orang-orang di Sumatera, di Kalimantan dan Sulawesi, Nusa Tenggara, dan di mana-mana bisa mengirimkan tanda tangan mereka sebagai class action,” katanya.

KPU RI Bentuk Tim Hukum Guna Hadapi Sengketa di MK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membentuk Tim Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu 2024.

Adapun Tim khusus itu dibuat untuk menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

"KPU membentuk Tim Penyelesaian PHPU di MK untuk Pilpres dan Pileg," kata Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin, dalam keterangannya, Kamis (7/3/2024).

Afifuddin menjelaskan, Tim Penyelesaian PHPU terdiri dari tim internal di jajaran KPU dari tingkat pusat sampai kabupaten/kota dan tim eksternal yaitu kuasa hukum (lawyer).

"KPU juga melakukan identifikasi dan inventarisasi permasalahan hukum yang terjadi di tingkat kabupaten/kota dan provinsi, bahkan sampai ke level kejadian-kejadian di TPS," kata Afif.

Afif itu menyebut, KPU juga menyiapkan skema penanganan PHPU di MK, dengan melakukan gelar perkara terhadap permohonan yang diajukan pemohon.

Kata dia, prinsipnya KPU melakukan persiapan sejak awal dalam menghadapi PHPU dengan menyiapkan tim internal dan eksternal, melakukan bedah permohonan, gelar perkara, dan menyusun SOP internal untuk manajemen penanganan perkara PHPU di MK.

"KPU melakukan persiapan sedari awal dalam menghadapi PHPU dengan menyiapkan tim internal dan eksternal, melakukan bedah permohonan, melakukan gelar perkara dan menyusun SOP internal untuk manajemen penanganan perkara PHPU di MK," jelasnya.

Baca juga: Terjawab Alasan Refly Harun Pilih Parlemen Jalanan Lawan Kecurangan Pilpres, Teriak Makzulkan Jokowi

Selain itu Afif menambahkan, jika pihaknya mengaku tidak ada antisipasi khusus terhadap sengketa PHPU.

Sebab, posisi lembaga penyelenggara pemilu itu hanya pada posisi bertahan.

"Posisi kita bertahan pada siapa yang mendalilkan dia harus membuktikan. Nah, kita bertahan atau menunjukkan bukti-bukti untuk meyakinkan bahwa yang kita lakukan sudah sesuai aturan," pungkasnya.

Sebelumnya dilansir dari Tribunnews.com, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar simulasi akbar penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024, pada Rabu (6/3/2024).

Simulasi digelar di Aula Lantai Dasar dan Area Lobi Gedung 1, 2, dan 3 MK, Jakarta Pusat.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, simulasi akbar diikuti pegawai yang tergabung dalam Gugus Tugas Penanganan Perkara PHPU Tahun 2024.

"Simulasi akbar PHPU Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) serta Pemilihan Anggota DPR, DPRD, dan DPD (Pileg) berlangsung sesuai tahapan, mulai dari pra registrasi, pasca registrasi, dan pasca putusan," kata Fajar, dalam keterangannya, pada Rabu ini.

Ia menjelaskan, simulasi pra registrasi terdiri dari pengajuan permohonan, verifikasi berkas, registrasi, dan pengolahan data permohonan, hingga persiapan persidangan.

"Kemudian simulasi pasca registrasi meliputi penyampaian salinan permohonan, panggilan sidang, dan persidangan. Terakhir, tahapan pasca putusan PHPU," jelasnya.

Lebih lanjut, Fajar menenangkan, saat simulasi, beberapa pegawai MK berperan sebagai Pemohon perkara PHPU. Mereka diminta menunjukkan identitasnya.

Selanjutnya, mereka mengambil nomor urut pengajuan permohonan (NUPP), dan menyerahkan berkas, hingga verifikasi berkas di meja registrasi. Setelah itu, berkas diolah oleh petugas sesuai dengan peran dan fungsinya.

Sebagai informasi, MK membuka pengajuan permohonan ke MK untuk Pilpres paling lama 3 hari setelah pengumuman penetapan perolehan suara oleh KPU. Sedangkan, untuk Pileg paling lama 3 x 24 jam sejak pengumuman perolehan suara oleh KPU.

Sementara itu, saat ini, MK masih menunggu pengumuman hasil Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untu membuka pengajuan permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Baca juga: Feri Amsari Beri Opsi Baru Bongkar Dugaan Kecurangan Pilpres Selain Hak Angket, Pengadilan Rakyat

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 5 Tahun 2023, MK membuka pengajuan gugatan PHPU sejak 18 Februari - 23 Maret 2024.

Plt Karo Humas Dan Protokol Mahkamah Konstitusi (MK) Budi Wijayanto mengatakan, rencananya hasil Pemilu 2024 baru akan diumumkan KPU paling lambat 20 Maret 2024.

"Jadi kami masih menunggu keputusan KPU," kata Budi, saat dihubungi Tribunnews.com, pada Kamis (29/2/2024).

"Iya, intinya kita 20-23 Maret sejak diumumkan (KPU) kita standby 24 jam," ucapnya.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Eep Saefullah Sebut Class Action Bisa Jadi Opsi Bongkar Kecurangan Pemilu Jika Gugatan di MK Mandul dan WartaKotalive.com dengan judul Hasil Pemilu 2024 Dinilai Penuh Kecurangan, KPU RI Bentuk Tim Hukum Guna Hadapi Sengketa di MK

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved