Ramadhan 2024

Hukum Suami Istri Berhubungan Badan saat Bulan Ramadhan dan Mimpi Basah, Ini Penjelasannya

Hukum suami istri berhubungan badan saat bulan Ramadhan dan mimpi basah, ini penjelasannya.

canva
Ilustrasi. Hukum suami istri berhubungan badan saat bulan Ramadhan dan mimpi basah, ini penjelasannya. 

Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa salah satu yang disunnahkan bagi orang yang berpuasa adalah menyegerakan untuk berbuka puasa ketika sudah masuk waktunya. Dan menurut pendapat yang mu’tamad (yang dapat dijadikan pegangan) di kalangan madzhab Syafii bahwa menyegerakan berbuka puasa dengan jimak tidak mendapatkan pahala kesunnahannya. Demikian sebagaimana dikemukakan Kiai Nawawi Banten dalam kitab Nihayah az-Zain sebagai berikut:

وَالْمُعْتَمَدُ عَدَمُ حُصُولِ سُنَّةِ التَّعْجِيلِ بِالْجِمَاعِ لَمَا فِيهِ مِنْ إِضْعَافِ الْقُوَّةِ

"Pendapat yang mu’tamad (didapat dijadikan pegangan) adalah tidak terdapat kesunahan menyegerakan berbuka puasa dengan jimak karena jimak dapat melemahkan stamina." (Kyai Nawawi Banten, Nihayah az-Zain, h. 194)

Terlepas dari dari perbedaan penjelasan dalam soal hubungan badan suami istri ini, maka hal yang perlu digarisbawahi adalah bahwa waktu yang baik untuk melakukan hubungan badan suami istri di malam bulan suci Ramadhan adalah ketika kondisi fisik fit dan pikiran fresh.

Sebab, menurut ijma’ para ulama hubungan badan yang dilakukan dalam kondisi pikiran yang tidak fresh itu bisa menimbulkan dampak negatif. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Hukum Suami Istri Berhubungan Badan saat Bulan Ramadhan, Tidak Batalkan Puasa Asal . . .

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved