Breaking News

Ramadhan 2024

Bolehkah Minum Kopi Saat Sahur? Ini Penjelasan Ahli Jika Ingin Puasa Lancar Seharian

Bolehkah minum kopi saat sahur? Pertanyaan ini mungkin banyak ditanyakan saat memasuki bulan Ramadhan 2024.

Editor: Heriani AM
Freepik
PUASA RAMADHAN 2024 - Bolehkah minum kopi saat sahur? Pertanyaan ini mungkin banyak ditanyakan saat memasuki bulan Ramadhan 2024. 

Seperti mencicipi makanan saat memasak apakah hukumnya?

Apakah membatalkan puasa?

Simak hal-hal makruh saat berpuasa di bulan Ramadhan.

PUASA RAMADHAN 2024 -
PUASA RAMADHAN 2024 - Apakah boleh mencicipi makanan saat puasa? Simak penjelasannya dan hal yang membatalkan puasa Ramadhan 2024. (IST via TribunMedan)

Dikutip dari laman resmi Kemenag, Rabu (13/3/2024), salah satu yang membatalkan puasa itu adalah masuknya ‘ain atau benda ke dalam rongga perut.

Dikecualikan jika yang masuk ke rongga perut tersebut karena lupa, tidak tahu, atau dipaksa, atau sesuatu yang sulit dipisahkan dari air liur.

Hal ini seperti yang dikemukakan oleh Syekh Salim bin Sumair dalam Safinatun Najah.

الذي لا يفطر مما يصل إلى الجوف سبعة أفراد ما يصل إلى الجوف بنسيان أو جهل أو إكراه وبجريان ريق بما بين أسنان وقد عجز عن مجه لعذره

Artinya, “Yang tidak membatalkan puasa di antara yang masuk ke dalam rongga perut ada tujuh poin. (Pertama, kedua, dan ketiga) sesuatu yang masuk ke dalam perut orang yang berpuasa karena lupa, tidak tahu, dan dipaksa; (keempat) sesuatu yang masuk perutnya berupa aliran air liur bersamaan dengan sesuatu yang ada di antara sela-sela gigi, sementara ia tidak mampu memisahkannya di antara antara liur tersebut karena sulit.” (Lihat: Salim bin Sumair, Matan Safinatun Najah, Cetakan Darul Ihya, halaman 114).

Oleh sebab itu, mayoritas ulama Syafi’i berpendapat masuknya sisa-sisa makanan yang sedikit dan sulit dipisahkan dari mulut tidak membatalkan puasa.

Demikian pula rasa makanan yang tersisa dari bekas makanan. Hal itu juga tidak sampai membatalkan karena tidak adanya wujud benda yang masuk pada rongga.

أَمَّا مُجَرَّدُ الطَّعْمِ الْبَاقِي مِنْ أَثَرِ الطَّعَامِ فَلَا أَثَرَ لَهُ لِانْتِفَاءِ وُصُولِ الْعَيْنِ إلَى جَوْفِهِ

Artinya, “Adapun hanya sekadar rasa makanan yang tersisa dari bekas makanan, maka tidak ada pengaruhnya bagi pembatalan puasa karena tidak ada wujud benda yang masuk dalam rongga.” (Lihat: Hasyiyah al-Bujairimi, juz I, halaman 249).

Kesimpulan ini diambil para ulama Syafi’i berdasarkan qaul Ibnu Abbas:

عَنِ ابْنِ عَبّاسٍ، قالَ: لا بَأْسَ أنْ يَذُوقَ الخَلَّ أوِ الشَّيْءَ، ما لَمْ يَدْخُلْ حَلْقَهُ وهُوَ صائِمٌ

Artinya: Diriwayatkan dari Ibn Abbas, ia berkata, tidak masalah apabila seseorang yang berpuasa mencicipi cuka atau sesuatu selama tidak masuk kerongkongan/memakan. (Musannaf Ibn Abi Syaibah, juz 2, halaman: 304)

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved