Penimbunan Beras Bulog di Balikpapan
Driver Ojol di Balikpapan Turut Diamankan Polisi Gegara Timbun Beras Bulog
Beras tersebut rencananya akan dijual dengan harga yang lebih tinggi di wilayah Kalimantan Selatan
Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Satgas Pangan Tindak Pidana Tertentu (Tpiter) Polresta Balikpapan berhasil mengungkap kasus penimbunan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dari Badan Urusan Logistik (Bulog) Kaltim Kaltara.
Tak tanggung -tanggunh, nilainya mencapai 1,65 ton. Beras tersebut rencananya akan dijual dengan harga yang lebih tinggi di wilayah Kalimantan Selatan.
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto, melalui Kanit Tipidter IPTU Ipda Wirawan Trisnadi, mengungkapkan kasus penimbunan beras SPHP Bulog ini berhasil diungkap pada Rabu lalu (28/3).
Dimana saat itu, tim Satgas pangan berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang terlibat dalam aksi penyalahgunaan tersebut.
Baca juga: Modus Penimbunan Beras Bulog di Balikpapan, Dibeli dari Pasar, Dijual Lagi dengan Harga Mahal
Baca juga: Polresta Balikpapan Bongkar Penimbunan 1,65 Ton Beras Bulog SPHT yang Hendak di Jual di Kalsel
Mereka berasal dari Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan inisial masing-masing MSP (26), RH (33), dan MA (27).
"Mereka ditangkap saat beristirahat di sebuah kebun di Jalan Padat Karya, Kawasan Gunung Steling, pada Rabu (28/2) lalu," ungkapnya saat kegiatan konferensi pers di Mapolresta Balikpapan, Rabu (13/3).
Lebih lanjut Wirawan menjelaskan bahwa dalam truk yang diamankan, tim Satgas Pangan menemukan puluhan karung beras SPHP seberat 1,65 ton, terdiri dari 28 karung kemasan 50 kilogram dan 50 karung kemasan 5 kilogram, serta kuitansi pembelian beras SPHP.
Beras tersebut direncanakan untuk dikirim ke Kalsel, di mana beras tersebut akan dijual dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Wirawan mengungkapkan bahwa harga beras yang mereka beli sebesar Rp 11.500 per kilogram, namun dijual kembali di Kalsel dengan harga Rp 13-14 ribu per kilogram.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa ketiga pelaku telah beraksi selama dua pekan sebelum pengungkapan. Mereka memiliki peran masing-masing, termasuk sebagai pemodal, pencari link untuk mencari toko-toko yang menjual beras SPHP dalam jumlah besar, dan juru bayar.
Baca juga: BREAKING NEWS: Timbun Beras Bulog SPHT, Tiga Pria Diringkus Satgas Pangan Polresta Balikpapan
"Pemilik truk berstatus sebagai saksi, dan kami masih mendalami kasus ini karena diduga ada pesanan untuk beras itu di Kalsel yang sedang mengalami kelangkaan beras," tegas Wirawan.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 29 Ayat (1) Jo Pasal 107 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan/atau Pasal Pasal 53 Jo Pasal 133 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak Rp100 miliar.(*)
3 Tersangka Keliling Pasar Cari Beras Bulog SPHT di Balikpapan, Keuntungan Rp30 Ribu Per 50 Kg |
![]() |
---|
Modus Penimbunan Beras Bulog di Balikpapan, Dibeli dari Pasar, Dijual Lagi dengan Harga Mahal |
![]() |
---|
Polresta Balikpapan Bongkar Penimbunan 1,65 Ton Beras Bulog SPHT yang Hendak di Jual di Kalsel |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Timbun Beras Bulog SPHT, Tiga Pria Diringkus Satgas Pangan Polresta Balikpapan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.